Kapolsek Muting Pimpin Penyekatan Arus Mudik antar Kabupaten

0
WhatsApp Image 2021-05-07 at 00.04.23

Merauke, PSP – Larangan mudik berlaku mulai Kamis, 6 Mei sampai  17 Mei 2021. Beberapa jalur perbatasan antar Kabupatenpun dijaga petugas gabungan. kegiatan tersebut dilakukan untuk pencegahan penyebaran  Covid-19 dan dalam rangka mewujudkan Siskamtibmas yang kondusif dan nyaman.

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Muting Iptu M.Hamado beserta anggotanya melaksanakan kegiatan penyekatan arus mudik dan pembatasan orang keluar masuk dari   Boven Digoel Ke Merauke maupun sebaliknya sebaliknya, Kamis, 6/5/2021.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muting  diikuti Anggota Polsek Muting dan Anggota Pol Sub Sektor Ulilin beserta Perwakilan dari distrik Ulilin. Kegiatan dimulai dari pagi hari sampai selesai yang bertempat di Jalan TransPapua Polsubsektor Ulilin, Distrik Ulilin Meraukeyang berbatasan langsung dengan Kabupaten Boven Digoel.

Kapolsek  Muting mengatakan kegiatan yang dilakukan ialah  pemeriksaan dokumen terkait tentang Surat Jalan Dinas kesehatan Kabupaten  Boven Digoel ke Kabupaten Merauke. Selain itu, pemeriksaan dokumen Kendaraaan yang melintas, Pemeriksaan terhadap kendaraan Truck yang membawa  logistik sembako yang mana dikhawatirkan membawa penumpang.

 “ Tak lupa kami juga menghimbau masyarakat yang akan Mudik dari Kabupaten Merauke atau ke Kabupaten Boven Digoel untuk tidak melanjutkan perjalanan  untuk mencegah penyebaran Covid 19 di khawatirkan timbul Klaster baru, menyangkut kendaraan yang melintas akan diperintahkan putar balik akan dikoordinasikan lagi ke Polres,” tegasnya. Dia berharap warga tetap menggunakan Masker dan ikuti Prokes Covid 19 yang berlaku Agar memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian Masker Kepada Masyarakat yang melintas secara gratis. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *