Kapolsek Muting Pimpin Penyekatan Arus Mudik antar Kabupaten
Merauke, PSP – Larangan mudik berlaku mulai Kamis, 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Beberapa jalur perbatasan antar Kabupatenpun dijaga petugas gabungan. kegiatan tersebut dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 dan dalam rangka mewujudkan Siskamtibmas yang kondusif dan nyaman.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Muting Iptu M.Hamado beserta anggotanya melaksanakan kegiatan penyekatan arus mudik dan pembatasan orang keluar masuk dari Boven Digoel Ke Merauke maupun sebaliknya sebaliknya, Kamis, 6/5/2021.
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Muting diikuti Anggota Polsek Muting dan Anggota Pol Sub Sektor Ulilin beserta Perwakilan dari distrik Ulilin. Kegiatan dimulai dari pagi hari sampai selesai yang bertempat di Jalan TransPapua Polsubsektor Ulilin, Distrik Ulilin Meraukeyang berbatasan langsung dengan Kabupaten Boven Digoel.
Kapolsek Muting mengatakan kegiatan yang dilakukan ialah pemeriksaan dokumen terkait tentang Surat Jalan Dinas kesehatan Kabupaten Boven Digoel ke Kabupaten Merauke. Selain itu, pemeriksaan dokumen Kendaraaan yang melintas, Pemeriksaan terhadap kendaraan Truck yang membawa logistik sembako yang mana dikhawatirkan membawa penumpang.
“ Tak lupa kami juga menghimbau masyarakat yang akan Mudik dari Kabupaten Merauke atau ke Kabupaten Boven Digoel untuk tidak melanjutkan perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di khawatirkan timbul Klaster baru, menyangkut kendaraan yang melintas akan diperintahkan putar balik akan dikoordinasikan lagi ke Polres,” tegasnya. Dia berharap warga tetap menggunakan Masker dan ikuti Prokes Covid 19 yang berlaku Agar memutus mata rantai penyebaran wabah Covid 19. Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian Masker Kepada Masyarakat yang melintas secara gratis. (RED)
