Dugaan Korupsi Pengajuan Kredit Pensiunan BPKAD
I Wayan Sumertayasa,SH.,MH
SPDP Sudah Diterima Kejari Merauke
Merauke, PSP – Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas kredit pada Bank Papua yang dilakukan oleh bendahara gaji pensiun ASN pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke berinisial IGL, sudah diterima Kejaksaan Negeri Merauke.
“Kami sudah terima SPDP dan juga sudah menerima berkas perkara tahap satu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH.,MH kepada wartawan media ini di kantornya lusa lalu.
Dikatakan Kajari, masih banyak berkas syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
“Jaksa peneliti telah membuat pendapat dan penelitian. Dan sudah buat petunjuk P18 dan P19 untuk dilengkapi dan sudah kami kembalikan, ya semoga dalam waktu yang tidak lama penyidik dapat memenuhi petunjuk yang kita berikan agar kami teliti kembali,” kata Kajari.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan kasus pengajuan anggaran kredit dari tahun 2010 sampai dengan 2017 yang mengatasnamakan pensiunan di BPKAD Kabupaten Merauke. Namun, pada kenyataannya para pensiunan tidak pernah mengajukan kredit pensiunan ke Bank Papua. “Sehingha sampai saat ini belum bisa disimpulkan modus pelaku seperti apa. Untuk jumlah total masih dihitung secara lost atau globar sebesar 34 Milliar lebih,” pungkas Kajari. [ERS-NAL]
