DPRD Umumkan Pemberhentian Bupati Boven Digoel

0
ketua DPRD Boven digoel saat menandatangani berita acara pengusulan pemberhentian bupati boven digoel.

ketua DPRD Boven digoel saat menandatangani berita acara pengusulan pemberhentian Bupati Boven Digoel. Foto: PSP/VER

Tanah Merah PSP – Masa jabatan Bupati Boven Digoel akan berakir pada 12 April 2021, maka itu DPRD Kabupaten Boven Digoel menggelar rapat Paripurna Masa sidang I dalam rangka  Pengusulan Pemberhentian Bupati Boven Digoel masa jabatan 2016-2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang sidang DPRD Kabupaten Boven Digoel kemarin.

Ketua DPRD Kabupaten Boven Digoel Athanasius Koknak dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna diselenggarakan, karena masa bakti Bupati Boven Digoel periode 2016 – 2021 berahkir pada 12 April 2021. Maka itu harus dilakukan paripurna dengan agenda mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati.

Hasil paripurna akan dibawa pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan pengesahan pemberhentiannya.

“Sebagai pimpinan DPRD bersama seluruh anggota DPRD mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Bupati Kabupaten Boven Digoel atas dedikasi, pengabdian loyalitas dan kerjasama dalam mengemban amanat sebagai Bupati Boven Digoel,” ucap Ketua DPRD dalam sambutannya.

Kepemimpinan saudara H. Chaerul Anwar, ST., MT sisa periode 2016-2021 merupakan periode estafet dari kepemimpinan mendiang almarhum Benediktus Tambonop, SSTP. Di masa periode kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 berbagai kemajuan dan keberhasilan dapat dicapai dengan baik. “Kami berdoa semoga amal bakti almarhum selama masa hidupnya diterima sebagai ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ketua DPRD mengakhiri sambutannya.

Di tempat yang sama Bupati Boven Digoel H Chaerul Anwar  katakan mengacu pada ketentuan pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 telah menjelaskan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah Lima Tahun terhitung sejak pelantikan. Sidang paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang dilaksanakan hari ini merupakan amanat Konstitusi yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Dimana Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, sementara untuk proses pemberhentiannya harus diumumkan oleh DPRD melalui rapat paripurna. Yang kemudian diusulkan oleh pimpinan DPRD Mendagri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. “Dinamika pemerintah di Kabupaten Boven Digoel pada periode 2016-2021 mengalami pasang surut terlebih dengan dipanggilnya oleh yang maka kuasa Bupati Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop pada 13 Januari 2020 dan proses pengisian jabatan baru, baru dilakukan pada 15 Maret 2021. Tentu hal ini dapat berpengaruh terhadap capaian visi-misi yang telah dicanangkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutur Bupati Chaerul Anwar. [VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *