Kejaksaan Berhasil Terapkan Keadilan Di Luar Pengadilan
Penandatanganan kesepakatanan perdamaian melalui Restoratif Justice. Foto: PSP/ERS
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke berhasil menerapkan keadilan di luar pengadilan (Restoratif Justice) terhadap satu perkara penganiyayaan atas nama terdakwa AS. Penerapan restoratif justice tersebut digelar secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Papua.
Sebelumnya, AS merupakan tersangka penganiyayaan di Kabupaten Asmat dengan korban K, kemudian didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dengan tercapainya penerapan restoratif justice tersebut Kejaksaan Negeri Merauke langsung mengeluarkan tahanan AS dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke pada 10 Februari 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa,SH,.MH mengatakan, pengeluaran tahanan dilakukan, karena dalam perkara yang dihadapi AS tersebut telah memenuhi syarat untuk ditempuh jalur penyelesaian perkara diluar pengadilan (Afdoening Nuiten Process) dan pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif.
“Penerapan keadilan restoratif ini dilakukan sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kajari di VIP Room Bandar Udara Mopah Jumat pekan lalu.
Jaksa Sebastian P Handoko,SH ditunjuk langsung oleh Kejaksaan sebagai fasilitator perdamaian tersebut. “Dalam proses perdamaian ini antara korban dengan tersangka bersama – sama telah menandatangani kesepakatan perdamaian,” kata Kajari.
Kajari menjelaskan, dalam penyelesaian restoratif justice juga memiliki kriteria yang didalamnya juga tercantum penyelesaian perkara tidak harus di pengadilan. “Jadi restoratif justice lebih diperuntuklan ke masyarakat kecil yang memiliki kasus dan terlanjur ditangani. Dan tetap dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya. [ERS-NAL]
