Wabup Fauzun Tegaskan Fasilitas Kesehatan Tak Boleh Tolak Pasien Meski Kepesertaan BPJS PBI Dinonaktifkan
Wabup Fauzun
Merauke, PSP – Ramai persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya yang menolak pasien dengan alasan kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan.
Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama, terutama bagi warga yang sedang dalam kondisi sakit.
“ Atensinya yang jelas adalah yang namanya orang sakit tetap harus dilayani, rumah sakit tidak boleh menolak,” tegas Fauzun kepada media ini di kantor Bupati, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan, apabila terdapat kendala administratif terkait kepesertaan BPJS, hal tersebut dapat dikomunikasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan.
“ Nanti sambil bagaimana dikomunikasikan dengan BPJS, itu atensi yang pertama. Yang kedua, kita ini kan menyesuaikan program dari pusat,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS PBI merupakan bagian dari penyesuaian program pemerintah pusat. Namun demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh terhambat akibat proses administrasi.
Wabup Fauzun juga menekankan peran Dinas Sosial dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama bagi warga yang ingin mengusulkan perubahan atau perbaikan data terkait kebijakan BPJS tersebut.
“ Pasti di dinas sosial yang terkait dia harus melayani ketika masyarakat untuk mengusulkan perubahan terkait dengan kebijakan BPJS ini. Intinya pihak rumah sakit tidak boleh menolak yang sakit, meskipun belum pengurusan BPJS,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. Dalam masa transisi itu, pelayanan kesehatan masih dapat ditanggung. “ Di pusat sudah disampaikan masa transisi kan 3 bulan untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi selama 3 bulan ini masih bisa di cover,” pungkasnya.[JON-NAL]
