Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Merauke Terus Berproses, Pertamina Dukung Langkah Polisi

0
Tampak mobil tanki yang diamankan polisi

Tampak mobil tanki yang diamankan polisi

Merauke, PSP  – Proses kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di Kabupaten Merauke yang terjadi pada 17 Maret 2025  terus berlangsung.

Pertamina Patra Niaga menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas aparat kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Awan Raharjo, menegaskan pihaknya mendukung upaya penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan aparat Kepolisian. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat penting dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Awan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/2).

Kasus ini bermula dari penindakan terhadap satu unit mobil tangki berpelat nomor W 9413 UJ berkapasitas 10.000 liter milik perusahaan transportasi mitra. Mobil tersebut mengangkut Solar subsidi dari Fuel Terminal Merauke menuju SPBU Kompak di Sota.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, setelah proses pembongkaran di SPBU tujuan dan saat perjalanan kembali menuju Fuel Terminal, aparat mengamankan mobil tangki tersebut di wilayah Biorep. Polisi menemukan indikasi penurunan BBM subsidi di luar prosedur distribusi yang semestinya. Dua orang awak mobil tangki (AMT) turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit IV Tipidter Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K., M.H., mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, menyatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam mengawal program subsidi tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi siapa saja yang berani menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Papua dalam mengawal Program Subsidi Tepat Sasaran,” tegasnya.

Saat ini mobil tangki beserta dua awaknya masih ditahan di Polres Merauke untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pertamina Patra Niaga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Selain itu, Pertamina juga melakukan evaluasi internal guna memastikan pelayanan dan distribusi BBM kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan. Awan turut mengimbau seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran energi nasional dan tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135. [ERS-NAL]              

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *