Pemkab Merauke Berencana Restrukturisasi BUMD Aneka Usaha Malind Kanamin
Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Merauke, Arnoldus Rudolf
Merauke, PSP – Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Merauke mulai menyiapkan langkah restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Malind Kanamin yang diketahui telah mengalami kemacetan operasional selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Merauke, Arnoldus Rudolf, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Bupati Merauke untuk menindaklanjuti kondisi BUMD tersebut, khususnya terkait dengan proses hukum yang saat ini masih berjalan.
“ Pak Bupati meminta untuk adanya pandangan hukum terkait dengan perkara yang sedang berlangsung kaitannya dengan restrukturisasi BUMD Malind Kanamin,” ujar Arnoldus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2).
Ia mengatakan, meskipun masih terdapat persoalan hukum antara pengurus lama BUMD dengan pihak petani dan pemilik usaha penggilingan, tahapan seleksi dan restrukturisasi tetap direncanakan berjalan pada tahun ini sesuai jadwal.
Arnoldus menjelaskan saat ini, Pemkab Merauke tengah menyiapkan dua kajian utama sebelum restrukturisasi dilakukan, yakni kajian teknis dan kajian hukum. Kajian teknis akan memuat analisis jenis usaha yang akan dijalankan BUMD ke depan, termasuk peluang bisnis, pasar, serta kebutuhan penyertaan modal. Sementara kajian hukum akan menilai apakah proses restrukturisasi dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyelesaian perkara hukum yang masih berjalan.
“ Saat ini kami tinggal menunggu pandangan hukum atau masukan hukum bahwasannya kami bisa melaksanakan tahapan restrukturisasi dengan mulai kajian akademis dan kajian hukum,” jelasnya.
Arnoldus menambahkan, anggaran untuk penyusunan kajian tersebut telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan.
“ Sehingga kalau ini bisa berjalan kami selesaikan di tahun anggaran ini kebetulan sudah masuk di DPA kami juga selanjutnya nanti di awal tahun 2027 langsung akan dimasukkan di Rapemperda kemudian selesaikan Perdanya sehingga ini bisa jalan sekalian dengan penyertaan modal untuk BUMD Malind Kanamin,” tambahnya.
Ia menegaskan, penentuan jenis usaha menjadi poin krusial agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi seperti pada kepengurusan sebelumnya. “ Tentunya ini kita butuh kajian itu, dikajian itu nanti dihitung semua terkait dengan peluang bisnis kemudian pasar dan lain sebagainya biar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik di kepengurusan sebelumnya,” pungkas Arnoldus.[JON-NAL]
