Tersangka Korupsi SPAM Boven Digoel Sudah 3 Orang
tersangka berinisial JHY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage Kawagit digiring ke mobil tahanan Kejari Merauke.
Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menahan tersangka berinisial JHY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage/Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, Tahun Anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H, bersama tim penyidik. JHY diketahui merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam proyek tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Merauke telah lebih dahulu menetapkan dan menahan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial F.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), serta K selaku Wakil Direktur CV Bangun Sarana Papua.
Kasus ini bermula dari alokasi Dana Otonomi Khusus yang diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp3.340.768.000 pada tahun 2023 untuk pembangunan sarana air bersih.
Dalam prosesnya, tersangka JHY diduga menyuruh tersangka K untuk mencari perusahaan yang mengikuti lelang proyek tersebut melalui CV Bangun Sarana Papua.
K kemudian memalsukan tanda tangan direktur perusahaan sehingga CV Bangun Sarana Papua memenangkan lelang dan menandatangani kontrak pekerjaan senilai Rp3.268.564.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari.
Pada 2 Oktober 2023, K mengajukan pencairan uang muka sebesar Rp653.712.800. Dari jumlah tersebut, nilai bersih sebesar Rp578.624.167 masuk ke rekening perusahaan. Dengan ditahannya JHY, hingga kini Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Boven Digoel tersebut. [ERS-NAL]
