ALFI/ILFA Merauke Gelar Pelatihan Perpajakan Jasa Transportasi, Gandeng KPP Pratama

0
Pelatihan perpajakan yang dihelat ALFI/ILFA

Pelatihan perpajakan yang dihelat ALFI/ILFA

Merauke, PSP  – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/International Freight Forwarders Association (DPC ALFI/ILFA) Merauke menggelar pelatihan perpajakan bagi pelaku usaha jasa pengurusan transportasi (JPT) di Swiss-Belhotel Merauke, Selasa (20/1).

Pelatihan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku usaha logistik dan transportasi.

Ketua DPC ALFI/ILFA Merauke, Abi Bakri Alhamid, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan asosiasi terhadap pemerintah dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kepatuhan pajak.

“Kami bekerja sama dengan KPP Pratama Merauke untuk memberikan informasi perpajakan kepada pelaku jasa pengurusan transportasi. Ini merupakan tugas kami sebagai asosiasi untuk membantu pemerintah, menyamakan pemahaman, meningkatkan kesadaran wajib pajak, memitigasi risiko, serta menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Abi Bakri.

Ia menambahkan, pelatihan ini juga bertujuan menyelaraskan pemahaman pelaku usaha terkait ketentuan perpajakan di sektor jasa pengurusan transportasi, termasuk pengenalan sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax.

“Pelatihan ini sekaligus untuk mendekatkan para pelaku usaha jasa transportasi di Merauke dengan sistem Coretax yang saat ini sudah diterapkan,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan PT Pelindo serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Merauke, Andri Hendra, mengapresiasi inisiatif ALFI/ILFA Merauke dalam menyelenggarakan pelatihan perpajakan tersebut.

“Tidak semua asosiasi mau mengadakan pelatihan perpajakan seperti ini. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada ALFI/ILFA,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, selama dua hari pelaksanaan kegiatan, Selasa–Rabu (20–21 Januari 2026), KPP Pratama Merauke memberikan materi terkait dasar-dasar perpajakan serta ketentuan khusus pajak di sektor transportasi.

“Kami memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban wajib pajak agar dapat dipatuhi dengan benar,” katanya.

Terkait penerapan Coretax, Andri menyebutkan sistem tersebut telah berjalan sekitar satu tahun dan para wajib pajak terus beradaptasi seiring waktu. “Peraturan perpajakan bersifat dinamis, sehingga kami akan terus melakukan sosialisasi aturan pajak terbaru kepada wajib pajak,” pungkasnya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *