Safanpo: Pemerintah ke Kampung Nakias Atas Undangan Masyarakat, Bukan Inisiatif Sendiri
Apolo Safanpo.
Merauke, PSP Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial terkait video sejumlah warga yang tampak mengembalikan uang dalam plastik kepada dirinya. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada wartawan di Hotel Swissbell, Rabu (10/12).
Safanpo menceritakan, kehadiran Pemerintah Provinsi Papua Selatan di Kampung Nakias bukan atas inisiatif pemerintah, melainkan berdasarkan undangan resmi dari masyarakat adat Nakias.
Menurut penjelasannya, pada 23 Agustus 2025, kepala Kampung Nakias bersama masyarakat adat mendatangi kantor gubernur. “Mereka datang dengan atribut adat dan menyerahkan undangan adat agar gubernur hadir di Nakias untuk melihat langsung persoalan yang sedang dihadapi masyarakat,” ucap Safanpo.
Selanjutnya, pada 31 Agustus 2025, digelar pertemuan yang dihadiri Forkompimda Papua Selatan beserta Bupati Merauke.
Dalam forum tersebut, kepala kampung dan tetua adat menyampaikan adanya alat berat yang masuk ke wilayah adat tanpa izin dan tanpa sosialisasi, sehingga masyarakat melakukan pemalangan. Pada kesempatan itu, masyarakat meminta pemerintah membayar denda adat atas pelanggaran tersebut.
“Kami sampaikan bahwa pemerintah belum memiliki anggaran untuk itu, tetapi akan kami upayakan dalam APBD Perubahan,” jelas Safanpo.
Kemudian, pada 5 Desember 2025, kepala kampung dan masyarakat kembali menemui gubernur, meminta agar denda adat segera diselesaikan mengingat sudah mendekati perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Setelah proses administrasi selesai, pemerintah provinsi berangkat ke Kampung Nakias pada 9 Desember 2025 untuk menuntaskan permintaan tersebut. Pertemuan berlangsung di Balai Kampung Nakias, dihadiri kepala kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta enam marga yang wilayah ulayatnya terdampak,” tutur Safanpo.
Dalam pertemuan itu, kata Safanpo, pemerintah menyerahkan denda adat sesuai tuntutan masyarakat, di mana masing-masing dari enam marga tersebut meminta Rp500 juta. “Proses berlangsung baik dan disertai penandatanganan berita acara serta dokumen administrasi lainnya. Namun, dua jam setelah kegiatan selesai, muncul seorang anggota dari salah satu marga yang belakangan diketahui sebagai penyebar video viral tersebut. Ia mengembalikan uang dan menyatakan tidak ingin menerima bagian denda adat,” lanjut Safanpo.
Menurut Safanpo, hal itu merupakan masalah internal marga Moiwend, dan tidak mewakili sikap seluruh penerima denda adat.
“Yang lain tidak ada masalah. Kehadiran kami di Nakias bukan atas dasar inisiatif pemerintah, tetapi atas dasar undangan masyarakat,” tegas Safanpo.
Safanpo mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, serta tidak memotong informasi yang dapat menimbulkan salah tafsir. “Informasi harus disampaikan secara lengkap agar tidak menimbulkan interpretasi keliru seperti yang terjadi pada video yang viral itu,” pungkasnya. [ERS-NAL]
