Pertamina Patra Niaga Tambah Suplai 3,5 Juta Liter Solar Subsidi ke Papua Selatan
Kapal pengangkut BBM ke Papua Selatan.
Merauke, PSP – Dalam upaya mendukung operasional logistik dan aktivitas masyarakat jelang masa libur akhir tahun, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku kembali menambah suplai Solar subsidi untuk wilayah Papua Selatan. Pada Sabtu (22/11), sebanyak 3,5 juta liter Solar subsidi telah dikirim ke Fuel Terminal (FT) Merauke untuk segera didistribusikan ke seluruh SPBU di Papua Selatan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan bahwa untuk semakin memperkuat ketersediaan stok, kapal suplai tambahan akan kembali tiba di FT Merauke pada Kamis (27/11) dengan membawa sekitar 2,3 juta liter Solar subsidi.
“Sejak akhir pekan lalu, stok Solar subsidi di FT maupun SPBU di wilayah Papua Selatan telah mendapat tambahan suplai dan berada dalam kondisi aman. Khusus untuk wilayah Boven Digoel, sejak kedatangan suplai pada Sabtu lalu telah disalurkan sekitar 500 ribu liter. Mengingat rantai distribusi yang menggunakan multimoda kapal dan mobil tangki, kami menambah jam penyaluran termasuk pada hari libur, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar layanan tetap optimal,” jelas Ispiani.
Selain memastikan suplai dan stok, Pertamina Patra Niaga juga memperketat pengawasan penyaluran melalui pengecekan QR Code Solar subsidi. SPBU diimbau untuk melayani konsumen yang memiliki QR Code sesuai data kendaraan yang tercatat dalam sistem digitalisasi, sekaligus memastikan jumlah pembelian sesuai ketentuan.
“Pembelian Solar subsidi sudah ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Karena itu, operator SPBU terus kami ingatkan untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR Code yang ditunjukkan. Kami tidak segan memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Untuk menekan praktik penyalahgunaan Solar subsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan masyarakat melalui Pertamina Contact Center 135 maupun media massa juga menjadi perhatian dan akan langsung ditindaklanjuti di lapangan. “Sebagai badan usaha, kami hanya dapat menindak jika pelanggaran dilakukan oleh SPBU. Karena itu, kami menggandeng APH untuk memproses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, seperti pemalsuan pelat nomor kendaraan maupun penggunaan tangki modifikasi. Kami berharap masyarakat dapat membantu dengan melaporkan informasi melalui Pertamina Contact Center 135,” tutup Ispiani. [Rillis]
