Kejari Merauke dan BPKP Ekspose Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel yang Rugikan Negara

0
Ekspos Kejari Merauke dan BPKP terkait dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR Kabupaten Boven Digoel.

Ekspos Kejari Merauke dan BPKP terkait dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR Kabupaten Boven Digoel.

Merauke, PSP – Kejaksaan Negeri Merauke bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap penyidikan. Ekspose berlangsung di Kantor BPKP Papua, Selasa (18/11).

Kasus yang dipaparkan berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR Kabupaten Boven Digoel, yang terbagi menjadi dua perkara karena menggunakan dua mata anggaran berbeda, yakni Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.

Kegiatan ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Merauke, Donny Stiven Umbora, S.H., M.H., didampingi Tim Jaksa Penyidik dan staf pada Seksi Pidsus, serta diikuti oleh Tim Auditor BPKP Papua.

“Dari hasil rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Tim Penyidik Kejari Merauke menyimpulkan bahwa terdapat serangkaian perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata Umbora.

Dengan adanya kesimpulan awal tersebut, proses akan dilanjutkan pada tahap Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Papua.

Hasil audit tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Audit (LHA) sebagai dasar penanganan hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Dalam upaya penyelidikan, Kejari Merauke turut memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pihak keuangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel.

“Kami juga periksa dua orang baik dari BPKAD maupun pihak keuangan dinas PU,” ujar Kasi Intel Kejari Merauke, Willy Ater, SH beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel yang dikerjakan dalam dua tahun anggaran.

“Kami telah memeriksa 15 saksi untuk mengungkap lebih dalam soal dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek ini,” lanjutnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejari Merauke menemukan adanya kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan tenaga ahli, ditemukan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar pada tahun anggaran 2022 dari nilai kontrak sebesar lebih dari Rp 13 miliar. Sementara itu, untuk tahun anggaran 2023, kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp. 3,7 miliar dari total kontrak sebesar Rp 11,7 miliar.

Tak hanya itu, sejumlah saksi yang diduga menerima uang terkait proyek tersebut telah mengembalikan dana yang diterima ke kas daerah.

“Ada pihak saksi yang sudah mengembalikan uang sebesar Rp 160 sampai Rp 170 juta,” sebutnya.

Kejari Merauke masih terus mengumpulkan bukti untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut. “Kami masih mengumpulkan bukti dan dokumen untuk memperkuat kasus ini. Setelah semuanya lengkap, kami akan mengajukan permintaan ekspose kepada BPKP untuk perhitungan kerugian negara,” tambah Willy. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *