Dinkes Merauke Dorong Pemeriksaan Kesehatan Wajib bagi Calon Pengantin

0
WhatsApp Image 2025-11-19 at 21.24.11

Merauke, PSP – Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke terus mendorong penguatan layanan kesehatan bagi calon pengantin (catin) melalui pendekatan siklus hidup dan kerja sama lintas sektor.

Layanan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kesehatan masyarakat usia produktif. Kelompok usia 15–59 tahun berada pada puncak aktivitas fisik, mental, dan sosial, sehingga menjadi penopang pembangunan daerah. Karena itu, Kepala Seksi Kesehatan Usia Produktif, Usia Lanjut, Kesehatan Kerja dan Olahraga (UPL) Dinas Kesehatan Merauke, Helen Lucia Katrin Butarbutar, SKM, MKM, menyampaikan pemeriksaan pranikah merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan kesehatan pasangan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. “Pemeriksaan pranikah ini sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan kesehatan pasangan menuju keluarga yang sehat sekaligus mencegah risiko kematian ibu, bayi, dan stunting,” ujarnya beberapa waktu lalu, di ruangannya.

Helen menegaskan kalau layanan ini bukan sekadar formalitas, tapi investasi kesehatan jangka panjang. “Kami mau setiap pasangan memulai kehidupan pernikahan dengan kesiapan kesehatan yang optimal. Pemeriksaan pranikah ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi justru untuk melindungi mereka dan generasi yang akan datang,” katanya.

Sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) puskesmas, layanan catin mencakup edukasi kesehatan reproduksi, konseling, skrining penyakit menular, imunisasi, serta pemeriksaan gizi dan kesehatan jiwa. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 21 Tahun 2021.

Namun, meski telah diatur dalam regulasi nasional, pelaksanaannya di daerah belum merata. Beberapa lembaga agama seperti Katolik, Kristen Protestan, Buddha, dan Hindu belum menjadikan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pernikahan, berbeda dengan Kantor Urusan Agama (KUA). Padahal, sekitar 63 persen penduduk Merauke merupakan penganut Katolik, sehingga kolaborasi dengan gereja menjadi sangat penting.

Untuk memperkuat koordinasi, Dinas Kesehatan Merauke menggelar pertemuan lintas sektor pada 17 Juni 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Keuskupan Agung Merauke pada 7 Oktober 2025. “Tujuannya adalah menyamakan persepsi mengenai pentingnya layanan kesehatan bagi calon pengantin, khususnya di lingkungan Katolik,” jelas Helen.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Keuskupan Merauke, RD. Jhon Kandam, menyampaikan dukungannya. Ia mengatakan, “menurut saya ini bagus untuk supaya mungkin waktu mendaftar pasangan-pasangan nikah itu kita musti minta surat kesehatan, harus bawa kartu keluarga, surat baptis, surat pemeriksaan kesehatan dari puskesmas dan saya rasa itu bagus.”

Helen menambahkan beberapa rekomendasi, antara lain lembaga agama mengedukasi calon pengantin agar memeriksakan kesehatan dua bulan sebelum menikah. “Dinas Kesehatan Merauke mengeluarkan edaran resmi ke seluruh jaringan gereja atau lembaga keagamaan; pemerintah daerah juga memastikan ketersediaan layanan kesehatan reproduksi di puskesmas; dan puskesmas tetap melayani seluruh calon pengantin, termasuk pasangan yang baru merencanakan pernikahan setelah sebelumnya hidup bersama,” ujarnya. Ia juga menegaskan Dinas Kesehatan tidak dapat bekerja sendirian. “Sinergi lintas sektor, terutama dengan KUA dan lembaga agama, menjadi kunci keberhasilan pelayanan kesehatan calon pengantin. Kalau semua pihak bergerak bersama, kita bisa menekan risiko kesehatan sejak sebelum pernikahan berlangsung,” pungkasnya. [CR1-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *