Masih Status sertifikat Hak pakai, Lima Marga Pemilik Hak Ulayat Minta Kejelasan kepada Pihak Bandara dan Pemda Boven Digoel

0
Bupati saat rapat kordinasi dengan 5 marga hak ulayat di ruang rapat bappeda Boven Digoel

Bupati saat rapat kordinasi dengan 5 marga hak ulayat di ruang rapat bappeda Boven Digoel

Tanah Merah, PSP – Sekian kalinya tanah bandara udara tanah merah kembali di permasalahkan oleh pemilik hak ulayat, hal ini buntut dari kesepakan antara pemilik hak ulayat dengan pemerintah daerah pada tahun 2024 yang hingga saat ini belum terealisasikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik hak ulayat.

Menindak lanjuti hal tersebut, Bupati Boven Digoel Roni Omba respon cepat memanggil 5 Pemilik hak ulayat tanah bandara untuk melakukan rapat kordinasi bersama yang berlangsung di Ruang rapat Bappeda kabupaten Boven Digoel pada Sabtu kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Roni Omba, didampingi Sekda Boven Digoel, Kapolres Boven Digoel dan ketua DPRD, serta melibatkan kepada OPD terkait dilingkup Pemda Boven Digoel dan kepala bandara udara tanah merah serta pemilik hak ulayat. Yakni Merga Aujat, Kombotingga, Kaat, Tutainon dan Marga Guam.

Perwakilan lima marga pemilik hak ulayat Bandara Tanah Merah, Magdalena Kambutingga, kepada media ini menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama pihak pengelola bandara harus segera merealisasikan hak-hak masyarakat adat pemilik ulayat. Penegasan ini disampaikan untuk menghindari terulangnya aksi palang-memalang tanah bandara yang selama ini kerap terjadi akibat belum adanya penyelesaian yang jelas.

Magdalena menyampaikan bahwa masyarakat adat telah menunjukkan itikad baik dengan terus berupaya menempuh jalur komunikasi, namun hingga kini belum ada penyelesaian final terkait hak ulayat yang mereka tuntut. Ia menekankan bahwa lima marga pemilik ulayat hanya menginginkan kejelasan dan penghormatan terhadap hak yang sudah turun-temurun mereka miliki.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi pertemuan resmi bersama semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil, sehingga operasional bandara dapat berjalan tanpa gangguan dan masyarakat adat pun mendapatkan haknya secara layak.

Dengan adanya penyelesaian yang jelas, Magdalena meyakini hubungan antara pemerintah, pengelola bandara, dan masyarakat adat dapat berjalan harmonis serta mendukung pembangunan wilayah Boven Digoel ke depan. “Kami meminta pemerintah daerah dan pihak Bandara Tanah Merah segera menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masyarakat kembali melakukan pemalangan karena merasa haknya tidak dihargai, kita hanya minta satu hal yaitu kejelasan status tanah bandara ini,” tegas Magdalena.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *