Diduga Ada Mafia NIP dalam Tes CPNS dan P3K, Pencaker Minta DPRK Bentuk Pansus

0
Perwakilan pencaker Boby saat menyerahkan dokumen kepada DPRK untuk ditindaklanjuti

Perwakilan pencaker Boby saat menyerahkan dokumen kepada DPRK untuk ditindaklanjuti

Tanah Merah, PSP – Diduga ada mafia NIP dibalik tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel diminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut, hal ini diungkapkan perwakilan pencaker Boven Digoel Boby Keringgerey saat audiens dengan DPRK Boven Digoel pada Jumat kemarin.

Boby juga bilang, untuk mengusut tuntas terkait pelaksanaan tes CPNS dan P3K formasi 2024 tersebut DPRK Boven Digoel juga diminta untuk segera membentuk Panitia Kusus (pansus) DPRK pasalnya banyak terjadi pelanggaran yang terjadi, dalam pelaksanaan tes CPNS dan P3K formasih 2024.

Dikatakan Boby, ada enam dokumen yang ditemukan oleh para pencaker yang tidak wajar salah satunya contohnya adalah pencaker tersebut Lahir pada Tahun 1988, selesai kuliah Tahan 1999, kesimpulannya adalah 11 Tahun sudah selesai Kuliah, ditambah lagi dengan salah satu tenaga kesehatan yang sempat viral di media sosial. Hal-hal seperti inilah yang mendorong kami sebagai pencaker untuk mendorong DPRK Boven Digoel untuk segera melakukan pembentukan pansus.

“Ini baru dua contoh, jadi kemarin mereka yang menerima SK CPNS dan P3K itu, kami temukan enam dokumen yang mencurigakan, di enam OPD yang berbeda, hal inilah yang mendorong kami ke DPRK Boven Digoel untuk mengusut tuntas ini,”ungkap boby.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Bruner Leleng dihadapan para pencaker mengatakan, terkait dengan hal tersebut DPRK Boven Digoel akan menindaklanjuti dokumen yang sudah di serahkan ke DPRK, namun terkait pansus, ada mekanisme yang harus dilalui tidak serta Merta pansus dilakukan.

Oleh karena itu, menurut Oral, terkait dokumen yang diterima, DPRK Boven Digoel dalam waktu dekat akan memanggil instansi yang bersangkutan dalam hal ini BKD, untuk melakukan hering bersama terkait dengan dokumen tersebut, jika ditemukan hal-hal yang tidak wajar, maka DPRK akan menindaklanjuti dengan pembentukan pansus. “Jadi adek-adek semua, sebelum pansus ini di bentuk, kami dari DPRK akan memanggil BKD sebagai pihak tertudu, untuk mengklarifikasi dokumen tersebut, kalau ada hal-hal tidak wajar maka DPRK akan membentuk pansus, sehingga ada dasar hukum,”jelas oral bruner leleng.[VER-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *