Lahan Pusat Pemerintahan Papua Selatan di Salor Bersertifikat Atas Nama Pemprov

0
Pantoan Tambunan.

Pantoan Tambunan.

Merauke, PSP –  Lahan pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan di kawasan Salor, Kabupaten Merauke, kini telah memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Kepastian ini disampaikan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Merauke, Pantoan Tambunan, Senin (10/11).

“Sertifikat untuk lahan pusat pemerintahan sudah terbit atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Semua sertifikat untuk lahan pusat pemerintahan memang kami yang terbitkan,” jelas Pantoan.

Ia menambahkan, untuk rencana hibah lahan kepada instansi-instansi vertikal, pembahasannya akan dilakukan setelah ada kepastian mengenai instansi mana saja yang akan menempati lokasi tersebut.

“Kelanjutannya nanti akan dibicarakan kemudian, setelah fix instansi vertikal mana saja yang diberikan lokasi pada areal bersangkutan,” ujarnya.

Pantoan menegaskan bahwa pihak BPN hanya berwenang dalam proses legalisasi aset berdasarkan dokumen yang diserahkan, bukan dalam urusan ganti rugi lahan.

“Kami BPN tidak mengurusi soal ganti rugi. (Jika pun ada), itu urusan pemerintah. Kami hanya melegalkan aset sesuai dokumen yang diberikan,” tegasnya.

Dijelaskan pula, proses penerbitan sertifikat untuk lahan tersebut sudah dilakukan beberapa tahun lalu, bahkan sebelum lahan dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

“Proses legal atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan itu berlangsung pada masa saya menjabat,” tambah Pantoan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Merauke telah menghibahkan lahan seluas 150 hektar di kawasan Salor untuk dijadikan pusat pemerintahan Provinsi Papua Selatan. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi berbagai kantor pemerintahan daerah serta instansi vertikal. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *