KPK Minta Pemprov Papua Selatan Percepat Perbaikan Tata Kelola dan Peningkatan Nilai MCSP 2025

0
Rapat Koordinasi Pemantauan Program Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2024–2025 Provinsi Papua Selatan.

Rapat Koordinasi Pemantauan Program Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2024–2025 Provinsi Papua Selatan.

Merauke, PSP – Direktorat Kasatgas Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong Pemerintah Provinsi Papua Selatan untuk mempercepat tindak lanjut hasil rekomendasi KPK tahun 2024 serta meningkatkan capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan KPK RI, Abdul Haris, dalam Rapat Koordinasi Pemantauan Program Pemberantasan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah Tahun 2024–2025 yang digelar di Swiss-Belhotel Merauke, Senin (10/11).

“Kami ingin melihat hasil dan progres dari rekomendasi KPK tahun 2024, perkembangan pengelolaan aset, pengelolaan APBD, serta melakukan monitoring terhadap MCSP tahun 2025 di Provinsi Papua Selatan,” ujar Abdul Haris.

Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah rekomendasi tahun 2024 yang belum ditindaklanjuti dengan baik, terutama terkait sertifikasi aset daerah. Selain itu, capaian MCSP Papua Selatan tahun 2025 hingga saat ini baru mencapai 50 persen, masih jauh dari standar nasional sebesar 78 persen.

“Ini perlu diperjuangkan karena program MCSP tahun 2025 akan berakhir pada 30 November. Artinya, hanya tersisa tiga minggu untuk mencapai target tersebut,” tegasnya.

Abdul menyebutkan, hasil pemantauan KPK menunjukkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Papua Selatan masih berada di bawah standar.

Dia bilang peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkoordinasi dan bekerja sesuai indikator yang telah ditetapkan dalam MCSP menjadi penting.

“Kami mengharapkan Gubernur Papua Selatan dapat mengoptimalkan OPD agar berkoordinasi memenuhi indikator dan sub-indikator MCSP tahun 2025. MCSP ini menjadi bagian dari penilaian kinerja gubernur dan OPD,” katanya.

Abdul menjelaskan, MCSP merupakan instrumen penilaian yang berfokus pada pelaksanaan fungsi dan tugas pokok OPD dalam tata kelola pemerintahan. Jika OPD bekerja sesuai aturan, nilai MCSP akan otomatis meningkat.

“Selain MCSP dan SPI, ini semua berhubungan langsung dengan pelayanan publik yang harus dijalankan pemerintah. Mumpung Papua Selatan masih provinsi baru, masih ada kesempatan memperbaiki dan memenuhi seluruh indikator,” ujarnya berharap.

Merespons hal tersebut, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir, pemerintah provinsi telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengawasan internal.

“Implementasi MCSP telah memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, serta meminimalisir penyalahgunaan kewenangan,” ujar Apolo.

Safanpo mengakui masih ada tantangan yang perlu dihadapi, terutama dalam memastikan keterlibatan aktif seluruh stakeholder serta kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi.

“Perolehan MCSP Provinsi Papua Selatan sebelumnya mencapai 65 persen, namun hingga bulan ini turun menjadi 50,3 persen. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk segera ditingkatkan,” tambahnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Kantor ATR/BPN Merauke. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *