Korupsi Proyek Sarana Air Bersih Boven Digoel, Donny Umbora : Sudah ada pengembalian

0
WhatsApp Image 2025-09-29 at 21.08.11_01996b9c

Merauke, PSP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Donny Umbora, SH, MH memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Boven Digoel masih terus berjalan.

Penyidik saat ini tengah mengumpulkan dan menyusun alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar tersebut.

Jauh sebelumnya, awal tahun 2025 lalu, Kejari Merauke telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami masih dalam tahap penyidikan. Alat bukti dan saksi-saksi juga masih kami susun. Kami juga menunggu hasil perhitungan kerugian dari Inspektorat Boven Digoel. Semoga dalam waktu dekat, jika tidak ada halangan, hasilnya bisa kami terima sehingga penetapan tersangka dapat segera dilakukan,” ujar Donny Umbora di kantornya, Senin (29/9).

Umbora menyebut, sampai saat ini sudah ada 34 saksi yang diperiksa, dan pihaknya juga telah menerima dokumen penting seperti Surat Perintah Wajib Daftar (SPWD) dan kontrak proyek. Mengenai kemungkinan pemeriksaan mantan bupati sebagai saksi, Donny mengaku akan memastikan terlebih dahulu.

“Nanti terkait mantan bupati, saya pastikan dulu. Kalau sebagai saksi sepertinya belum, tapi untuk konfirmasi awal sudah pernah kami tanyakan. Karena pemeriksaan saksi harus ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya,” jelas dia.

Sementara itu, dalam proses penyidikan, beberapa pihak sudah melakukan pengembalian dana, termasuk konsultan pengawas, pelaksana lapangan, dan mantan bupati.

“Beberapa pihak sudah melakukan pengembalian. Mulai dari konsultan pengawas, pihak-pihak yang membantu dalam hal pelaksana lapangan, dan juga mantan bupati sempat ada pengembalian,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan sarana air bersih yang semula direncanakan di Distrik Firiwagi, namun kemudian dipindahkan ke Distrik Kawagib tanpa alasan yang jelas. Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2023 , ditemukan bahwa pengerjaan fisik belum rampung 100 persen, sementara pencairan dana telah dilakukan penuh.

Pihak Kejari Merauke menegaskan komitmennya untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peralihan lokasi proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam kasus ini.

“Kami akan tetap menindaklanjuti kasus ini dan berupaya melanjutkan prosesnya ke pengadilan,” tegas Umbora. Penyidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat membawa kejelasan dan penegakan hukum agar dana publik dapat digunakan sesuai peruntukannya. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *