Kejaksaan Merauke Terima SPDP Dugaan Korupsi Dana Hibah PAUD Rp 4,6 Miliar
Donny Umbora, SH.,MH
Merauke, PSP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tahap satu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 4,6 Milyar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan kepada Pokja PAUD Provinsi Papua Selatan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Merauke, Donny Umbora, SH, MH di ruang kerjanya, Senin (29/9).
“Kami sudah terima SPDP. Kami akan lakukan penelitian apakah sudah lengkap atau belum. Kami akan berikan petunjuk,” ujar Umbora.
SPDP tersebut diterima dari penyidik kepolisian pada Jumat, 26 September 2025. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,6 Milyar.
Dengan diterbitkannya SPDP, status YM, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. YM diketahui merupakan seorang PNS, dan berdasarkan keterangan kepada penyidik, dana hibah ditampung di rekening pribadinya.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, sebelumnya mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk bisnis dan judi online, serta terdapat bukti kuitansi penerimaan dana oleh YM.
“Sejauh ini, keterangan dari YM, sebagian uang digunakan untuk bisnis dan judi online,” ujar Kapolres. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana yang seharusnya diperuntukkan untuk peningkatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Papua Selatan, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. SPDP sudah di Kejaksaan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. [ERS-NAL]
