Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencabulan hingga Curat pada 22-23 September lalu
Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti dalam kasus pencabulan hingga Curat
Merauke, PSP – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M melalui Kasat Reksrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan, S.T.K., S.I.K dan di dampingi KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Sewang dan Ps.Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB, S. kom menggelar konferensi pers di ruang Media Corner Humas Polres Merauke terkait pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur dan penganiayaan, serta pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial, Senin, (29/9).
Total kasus yang diungkap mencapai 4 laporan polisi dengan 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di depan SMA 2, Jl. Radio Gg Metro 1 dan Jl. Perikanan Pelabuhan Merauke yang dilakukan oleh 1 pelaku yang berhasil diamankan.
Kasus ini terjadi pada tanggal 22-23 September 2025, dengan korban inisial MFM, inisial BMGY dan Inisial IS, serta pelaku NY (31 tahun) yang berhasil ditangkap di daerah kelapa lima oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke pada tanggal 27 September 2025.
Kasat Reskrim mengatakan awalnya petugas mendapatkan laporan adanya kasus pemerkosaan yang sempat viral di media sosial. Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“ Kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial NY di tangkap di Jalan Kepala Lima. Setelah dilakukan pendalaman ataupun penyelidikan lebih lanjut ternyata tersangka telah melakukan tindak pidana lainnya yaitu ada 3 LP lainnya, jadi ada 4 LP dengan yang adanya dugaan pemerkosaan,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Untuk kronologinya, AKP Anugrah menjelaskan pada tanggal 22 September di jalan Perikanan sekitar pukul 09.30 Wit pelaku menghadang seorang perempuan dan melakukan pemukulan dengan sebuah balok tetapi pada saat kejadian tersebut sempat melintas kendaraan mobil sehingga tersangka kabur melarikan diri.
Kemudian di hari yang sama pukul 19.00 Wit tersangka melakukan Curas di jalan Radio. Adapun korbannya perempuan dengan merampas tas yang berisi HP yang sudah diamankan.
Keesokan harinya pada Selasa 23 September sekitar pukul 12.00 Wit tersangka melakukan pencabulan kepada anak usia 5 tahun di depan SMA 2 Merauke.
“ Jadi yang kemarin sempat viral dugaan pemerkosaan ternyata setelah kita dalami ternyata tersangka melakukan pencabulan di depan SMA 2,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Anugrah menuturkan melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku dibawah pengaruh Minuman Keras (Miras).
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain 1 buah kayu balok, 1 buah HP merek Realme 7i berwarna biru, dan 1 lembar celana pendek warna merah muda. Polres Merauke akan terus melakukan proses hukum terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.[JON-NAL]
