DPRK Merauke Gelar Paripurna Penyampaian Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025

0
Bupati Yoseph saat menyerahkan materi Perubahan KUA-PPAS APBD kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025

Bupati Yoseph saat menyerahkan materi Perubahan KUA-PPAS APBD kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025

Merauke, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Merauke melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama perubahan KUA-PPAS APBD kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025, Rabu (24/9) bertempat di ruang Sidang DPRK Merauke.

Ketua DPRK Merauke, Samuel Markus Mugujai mengatakan rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Merauke Nomor 900.1.1.3 tanggal 16 September 2025 perihal penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025 serta hasil rapat kerja Badan Musyawarah Dewan pada tanggal 23 September 2025 tentang penetapan tata rapat Paripurna.

“ Maka kami melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan atas materi rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025,” katanya dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Paripurna tersebut.

Sementara itu, Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze dalam sambutannya mengatakan perubahan APBD bukanlah penyesuaian agka, melainkan sebuah upaya strategis untuk menjawab dinamika yang berkembang di tengah masyarakat dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bupati Yoseph menejelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilatarbelakangi dengan beberapa hal pokok antara lain Perubahan proyeksi pendapatan daerah, perubahan kebutuhan belanja daerah dan perubahan sisi pembiayaan daerah.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD pada semester pertama, serta memperhatikan arah kebijakan pembangunan Nasional, Provinsi dan daerah, dalam kesempatan Bupati Yoseph menyampaikan secara ringkas gambaran Rancangan Perubahan KUA-PPAS kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2025 yang disusun dengan pokok-pokok diantaranya Pendapatan Daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian, baik kenaikan maupun penurunan dengan total perkiraan sebesar Rp. 2.334.479.541.197.

“ Komponen PAD diarahkan untuk lebih dioptimalkan melalui peningkatan pajak daerah, restrukturisasi retribusi dan penguatan pengelolaan aset daerah. Dana Transferdari Pemerintah Pusat disesuaikan dengan pagu definitif, termasuk penyesuaian Dana Alokasi Khusus  (DAK) yang mendukung program infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” kata Bupati Yoseph dalam sambutannya.

Untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 2.403. 992. 933.575 dengan beberapa fokus prioritas yaitu :

1. Pendidikan : peningkatan sarana-prasarana sekolah, penguatan mutu guru serta akses pendidikan yang lebih merata

2. Kesehatan : peningkatan layanan kesehatan dasar, penurunan angka stunting, pengadaan obat-obatan dan sarana kesehatan

3. Infrastruktur : pembangunan dan pemeliharaan jalan,jembatan serta sarana transportasi untuk membuka keterisolasian wilayah

4. Ekonomi Kerakyatan : dukungan kepada UMKM, koperasi dan sektor pertanian sebagai basis utama ekonomi Merauke

5. Perlindungan Sosial : pengutana program penanggulangan inflas, bantuan sosial dan subsidi bagi kelompok masyarakat rentan.

Bupati Yoseph juga menuturkan untuk pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya digunakan untuk membiayai program prioritas yang belum terakomodir pada APBD induk Tahun 2025. Lebih lanjut, penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dengan mengacu pada beberapa prinsip yaitu efisien dan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas, berorientasi pada hasil serta sinkronisasi dengan RPJMD kabupaten Merauke.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *