APBD Perubahan dan Induk, DPR Papua Selatan Sebut Pagu Harus Sesuai  Kebutuhan OPD

0
Heribertus Silubun, SH

Heribertus Silubun, SH

Merauke, PSP – Ketua DPR Provinsi Papua Selatan, Heribertus Silubun, SH, menyampaikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 masih tertunda karena sejumlah tahapan legislatif yang belum rampung.

“Ada beberapa tahapan yang masih harus kami lalui. Kami juga harus rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan tanggal paripurna guna mendengar dan membahas rancangan Perda pelaksanaan APBD 2025,” kata Heribertus saat ditemui di Kantor DPR Papua Selatan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, DPR telah menyurati Gubernur Papua Selatan agar segera menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk perubahan 2025, sekaligus untuk penyusunan anggaran induk tahun 2026.

“Kami targetkan semua proses ini selesai. Jika tidak ada perubahan jadwal, APBD Perubahan sudah bisa ditetapkan pada bulan September ini,” ujarnya.

Bagi dia, penting penyesuaian pagu anggaran oleh pihak eksekutif dengan kebutuhan riil masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam merencanakan pembangunan baik pada perubahan APBD 2025 maupun penyusunan anggaran induk 2026.

“Rancangan KUA-PPAS berkaitan langsung dengan pagu anggaran yang ditetapkan eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, pagu yang ditetapkan pemerintah harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan OPD,” tegasnya.

Terkait dengan informasi potensi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Selatan, Heribertus menyebut pihaknya baru menerima informasi tersebut secara lisan. “Secara lisan kami sudah dengar dan terima, tetapi secara resmi kami belum menerima informasi penurunan TKD itu,” pungkas Heribertus. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *