Cuti Bersama 18 Agustus, Disnakertrans Merauke Himbau Perusahaan Berikan Cuti bagi Pekerja

0
Keliopas Ndiken

Keliopas Ndiken

Merauke, PSP – Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa pada 18 Agustus menjadi cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditandatangani Menag, Menaker dan MenPAN-RB.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken mengatakan pihaknya akan menyurat ke setiap perusahaan untuk menghimbau perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk cuti bersama pada 18 Agustus.

“ Itu menjadi himbauan kepada perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk turut memeriahkan HUT ke-80 RI di tanggal 18 Agustus nanti. Kita akan menyurat ke manajemen perusahaan untuk tanggal 18 Agustus untuk bisa memberikan cuti bersama karyawannya,” katanya kepada media ini di Merauke, Selasa (12/8).

Keliopas menjelaskan, meskipun sifatnya falkutatif atau tidak wajib, dirinya menghimbau agar perusahaan bisa memberikan kesempatan bagi pekerjanya agar turut memperingati HUT kemerdekaan di tanggal 18 Agustus nanti sesuai dengan arahan dari SKB tersebut. “ Kita himbau untuk ikut arahan dari pemerintah pusat karena ini juga sebagai bentuk penghargaan bagi pekerja untuk ikut merayakan HUT Kemerdekaan,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *