Salah Gunakan Visa, WNA Cina Diamankan Imigrasi Merauke

0
Imigrasi saat menggelar konferensi pers terkait WNA yang menyalahgunakan visa.

Imigrasi saat menggelar konferensi pers terkait WNA yang menyalahgunakan visa.

Merauke, PSP — Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial SW diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke setelah viral di media sosial karena diduga melecehkan suku Asmat dalam siaran langsung di akun pribadinya.

SW diamankan dari wilayah Kabupaten Asmat dan langsung dibawa ke Merauke untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, Zulhamsyah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/7), menyatakan bahwa penindakan terhadap SW dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengamankan WNA asal Cina yang diduga melanggar undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” jelas Zulhamsyah di hadapan awak media.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Aditya menambahkan bahwa berdasarkan hasil awal pra-penyidikan, konten yang dibuat SW diduga mengandung unsur SARA, eksploitasi anak dan perempuan, serta dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik.

“Diduga, konten tersebut dibuat sebagai modus untuk menaikkan jumlah penonton akun media sosial miliknya, yang juga digunakan untuk menjual produk suplemen,” ungkap Aditya.

Dalam aspek hukum keimigrasian, SW diketahui masuk ke Indonesia dengan visa B1 yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan sosial, liburan, atau kunjungan keluarga. Namun, SW justru memproduksi konten komersial yang seharusnya memerlukan visa jenis C5.“Jika dia membuat konten sebagai pekerjaan, seharusnya dia menggunakan visa C5. Maka kami menduga yang bersangkutan lalai dalam pengurusan administrasi izin tinggal,” tambah Aditya.

SW diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, kemudian melanjutkan perjalanan ke Timika dan berakhir di Asmat. Saat ini, pihak Imigrasi Merauke masih terus melakukan pra-penyidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Apakah nanti akan dideportasi dan dicekal, kita akan lihat setelah penyidik melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Zulhamsyah. Dalam pengamanan dan penyitaan barang bukti, turut hadir LO Binda Papua Selatan Kolonel Inf Gatot Rahmat Hariyono serta LO Polda Papua Selatan Iptu Putu Suta Aryana.  [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *