Datangi Kantor DPRD Mappi, IKBA Nyatakan Sikap Menolak Perusahan di Tanah Adat Auyu

0
Saat Penyerahan Surat Pernyataan Sikap Oleh Ketua IKBA Kepada Ketua Pansus DPRD Mappi

Saat Penyerahan Surat Pernyataan Sikap Oleh Ketua IKBA Kepada Ketua Pansus DPRD Mappi

Mappi, PSP – Pernyataan sikap datang dari Ikatan Keluarga Besar Auyu (IKBA) Kabupaten Mappi kepada Perusahan Kelapa Sawit, Perusahan Kayu, Perusahan Tebu, dan Perusahan Jagung yang diketahui akan beroperasi di wilayah Tanah Adat Auyu di Kabupaten Mappi.

Beberapa perusahan yang diketahui akan beroperasi di wilayah Tanah Adat Auyu di Kabupaten Mappi adalah PT. Bangun Mappi Mandiri, PT. Mappi Sejahtera Bersama, PT. Himagro Sukses Selalu, PT. Aboge Jaya Abadi, PT. Citra Palma Sejahtera, PT. Agro Subur Sejati, dan PT. Murni Pangan Mandiri.

Ketua IKBA Fredi Kaibu dalam pernyataan sikap menuturkan, “bersama seluruh lapisan masyarakat adat auyu di Kabupaten Mappi Provinsi Papua Selatan MENOLAK DENGAN TEGAS kehadiran perusahan-perusahan tersebut di wilayah tanah adat auyu,” Rabu (16/7/2025).

Dengan alasan pertimbangan dan pernyataan sebagai berikut :

– Hutan tanah dan alam auyu adalah merupakan sumber kehidupan bagi manusia auyu secara berkesinambungan dan turun-temuran

– Suku bangsa auyu dan tanah adalah satu kesatuan yang utuh, dan tidak dapat dipisahkan oleh siapapun

– Hutan dan tanah adat auyu terdapat tempat-tempat sakral/sasi yang dijaga dab dilindungi oleh masyarakat adat auyu secara turun-temurun

– Hutan dan tanah adat auyu juga terdapat apotek hidup yang dapat membantu kehidupan dan kesehatan masyarakat adat auyu

– Orang auyu masih hidup dan tergantung pada alam

– Tanah adat auyu adalah bank dan rekening yang berikan oleh Allah

– Hutan dan tanah adat auyu juga terdapat satwa-satwa endemik yang dijaga dan dilindungi seperti burung cenderawasih, kasuari, burung mambruk, kakatua dan lain sebagainya

– Apabila hutan dan tanah adat auyu dbongkar dan digusur untuk kepentingan perusahan, maka orang auyu akan mati dan punah

– Kami mohon bapak ibu DPRD Kabupaten Mappi dan Pemda Mappi untuk mencabut izin-izin  perizinan di Kabupaten Mappi.

“Terima kasih atas aspirasi dan pernyataan sikap yang didengar serta diterima langsung oleh pihak DPRD Kabupaten Mappi.  Lebih khusus kepada Pansus DPRD Kabupaten Mappi yang dibentuk untuk bekerja dan membantu selamatkan tanah adat auyu di Kabupaten Mappi,” tegas Ketua IKBA.

Lebih lanjut Ketua Pansus DPRD Kabupaten Mappi Ansar Abbas menerangkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat, IKBA menolak kehadiran perusahan di wilayah tanah adat auyu. Dalam waktu dekat Pansus akan melalukan konsultasi publik bersama masyarakat di tanah adat auyu.

“Dari hasil rapat dengar pendapat, masyarakat ingin agar hutan dan tanah adat yang menyimpan banyak satwa-satwa endemik harus bisa dijaga dan dilindungi. Karena hutan dan tanah adat merupakan sumber kehidupan manusia,” jelas Ketua Pansus. Menurutnya, langkah-langkah secara teknis akan tetap dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Mappi sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Terutama konsultasi publik bersama masyarakat pemilik tanah adat auyu, dan bahkan  para pemilik perusahan yang akan beroperasi. [RADE-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *