BPOM Harapkan HET Menjadi Acuan Apotek dalam Menjual Obat
Minarto
Merauke, PSP – Belum lama ini beredar informasi adanya apotek yang menjual obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Dalam informasi tersebut dinarasikan salah saeorang warga diketahui membeli obat Amlodipine 10 mg di salah satu Apotek di Merauke dengan harga Rp. 22 ribu, jauh diatas HET Rp. 8.400 per strip.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) kabuapaten Merauke, Minarto mengatakan penjualan obat di Apotek memang ada HET-nya. Hanya saja memang terdapat beberapa obat yang HET-nya dengan ongkir yang beda-beda dan kadang melebihi harga dasar obatnya.
Minarto menuturkan pihaknya pernah menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penjualan obat serupa yang dijual diatas HET. Setelah ditindaklanjuti diketahui penjual salah melakukan penginputan harga obat di sistem.
Namun begitu, secara prinsip dirinya mengharapkan bahwa penjualan obat jika HET-nya dengan pajaknya memenuhi kalau mengambil untung sewajarnya dan jangan terlalu banyak karena disamping konsumen dirugikan juga semua pihak bersama-sama harus turut serta untuk mendorong peningkatan kesehatan masyarakat di kabupaten Merauke.
“ Seharusnya itu (HET, Red) sudah menjadi acuan juga, kalaupun ada lebih jangan melebihi sampai 300-500 persen. Cuman kita berharap kalau obat yang HET-nya bisa memenuhi tidak boleh, penjualnya mengambil untuk yang wajar saja,” jelasnya, Kamis (10/7).
Lebih lanjut, pihaknya masih mentolerir jika ada apotek yang menjual obat diatas HET yang wajar, namun jika ada yang melebihi bahkan hingga 3-4 kali lipat dari HET, pihaknya akan memberikan teguran. “ Kalau alasanya memang karena harga belinya sudah diatas HET kita masih tolerir tapi kalau sampai 4-5 kali lipat itu mungkin ada salah dari penjualnya. Kami berikan teguran karena akan sulit sekali memang karena obatnya ini bukan 1-2 tapi ribuan obat,” pungkasnya.[JON-NAL]
