DKPP Menolak Seluruh Isi Pengaduan, Burhanudin : KPU telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan Profesional

Burhanuddin
Merauke, PSP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Republik Indonesia menolak semua isi pengaduan Perkara / Pengaduan Nomor 121-PKE-DKPP/IV2025, yang diadukan oleh pengadu, Burhanuddin.
Kepada wartawan, Burhanudin mengatakan sebagai Warga Negara Republik Indonesia, dia menerima, menghormati dan menjunjung tinggi Putusan DKPP RI tersebut. Pengadu yang juga sebagai sebagai insan akademis yang senantiasa menjunjung tinggi jiwa dan rasa tanggungjawab akademis, dengan jiwa besar penuh kerendahan hati, memohon maaf dan memberikan aprersiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua dan anggota/komisioner Komisi Pemiliha Umum Provinsi Papua Selatan. Apresiasi juga disampaikan kepada ketua dan anggota/komisioner Komisi Pemiliha Umum Republik Indonesia.
Burhan menyebut, KPU telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan profesional, sehingga telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan di tahun 2024 dengan demokratis. “Akhir pernyataan ini saya menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada yang terhormat, ketua dan anggota /komisioner Komisi Pemiliha Umum Provinsi Papua Selatan. Lalu, ketua dan anggota/komisioner Komisi Pemiliha Umum Republik Indonesia. Apabila selama proses ini ada kata dan sikap yang tidak berkenan, sekali lagi saya sebagai pengadu meyampaikan permohonan maaf”, ujar Burhanuddin, di Jalan Brawijaya,kemarin.[FHS-NAL]