Tak Kurang dari 1x 24 Jam, ‘Penjambret’ di Jalan Aliarkam Langsung Digulung Polisi

Wakapolres Merauke memperlihatkan pelaku curas yang berhasin ditangkap tim Opsnal Polres Merauke
Merauke, PSP – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga di Jalan Aliarkam, Senin (30/6/2025) pagi. Tak kurang dari 1 kali 24 jam pelaku yang diketahui berinisial HS (32) langsung ditangkap.
Kapolres Merauke melalui KBO Reskrim, Ipda Sewang mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan saat beraksi dan 1 unit sepeda motor milik korban. Pelaku diketahui berinisial HS (32), warga Jalan Aliarkam, Kabupaten Merauke. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah melakukan pemantauan dan penyisiran di sejumlah titik, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Brawijaya sekitar pukul 21.00 WIT.
“Pelaku ini sempat melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur”, beber Ipda Sewang, kemarin.
Ipda Sewang menyebut pelaku ini bukan pertama kali berulah. Dari catatan yang ada, dia juga pernah membakar orang dan membacok warga. Hanya saja dia masih bisa menghirup udara segar lantaran tidak cukup bukti.
“Kali ini tidak ada ampun, kita proses sampai tuntas. Dia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegasnya.
Seperti diketahui kasus curas yang menimpa seorang pria paruh baya itu terjadi saat hendak pulang ke rumah usai berbelanja. Saat melintas di pertigaan Jalan Ampera IV dan Aliarkam, tiba-tiba pelaku menghadang dan menyerang korban menggunakan parang. Akibatnya, korban terjatuh dan terluka. Pelaku kemudian melarikan diri membawa motor korban ke arah Jalan Polder. Korban sendiri mengalami luka pada tangan kirinya akibat sabetan benda tajam dan kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Fino serta sejumlah barang belanjaan. Total kerugian ditafsir mencapai Rp 23.000.000.[FHS-NAL]