Hingga April 2025, Disnakertrans Merauke Telah Fasilitasi Penyelesaian 7 Aduan PHK Karyawan

0

Merauke, PSP – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Merauke, Keliopas Ndiken mengungkapkan di tahun ini hingga bulan April, pihaknya mendapatkan 10 aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Dari 10 aduan tersebut, 7 diantaranya telah diselesaikan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans.

“ Kalau dari Januari sampai bulan April 2025 itu ada kurang lebih ada 10 laporan yang kami terima, yang kami sudah selesaikan dan itu bisa kita lakukan mediasi itu 7 laporan, rata-rata semua itu sama yaitu pemutusan kerja sepihak dari pemberi kerja sehingga ada ketidakpuasan dari mantan karyawan-karyawan itu sehingga mengadukan ke kami,” katanya kepada sejumlah wartawan di kantor Bupati, Kamis (15/5).

Selama 7 aduan yang diselesaikan, lanjutnya, memang tidak untuk kembali kerja di perusahaan atau tempat pelapor bekerja semula tapi untuk memastikan hak-hak mantan karyawan dipenuhi oleh pemberi kerja.

“ Kewajiban dari pemberi kerja itu harus selesaikan terhadap PHK yang dilakukan mau itu pesangon, dia punya hak-hak yang lain dia harus tetap dibayarkan, jaminan-jaminan BPJS Ketenagakerjaan  apapun yang sudah mereka iurankan kembali kepada mantan karyawan itu sendiri untuk bisa melanjutkan ataupun tidak melanjutkan sehingga yang bersangkutan bisa mengambil hak-haknya,” jelasnya.

Sedangkan untuk 3 aduan lainnya, Keliopas menerangkan memang pihaknya tidak bisa untuk menfasilitasi penyelesaiannya karena memang itu tidak dalam ranah Dinas Tenaga Kerja untuk selesaikan karena pelapor tidak memiliki ikatan kerja secara tertulis sehingga pihaknya tidak bisa lakukan mediasi untuk diselesaikan.  “ Tapi kita coba fasilitasi untuk kita bisa memberikan jaminan kepada mantan karyawan terhadap hak-haknya, itu yang menjadi ranah yang selama 7 kasus ini kita lakukan mediasi untuk mendapatkan kata mufakat,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *