Mulai Mei 2025, Papua Selatan Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB

0
Kepala UPPD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap

Kepala UPPD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap

Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Samsat Merauke tengah merancang kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada bulan Mei 2025, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Selatan.

Kepala UPPD Samsat Merauke, Kayafas Simbilap, bilang draf Surat Keputusan Gubernur sudah diajukan dan tinggal menunggu persetujuan. Jika sudah ditandatangani, program ini akan langsung dijalankan.

“Kalau gubernur sudah setujui dan tanda tangan, kita sudah bisa terapkan di bulan Mei,” ujar Kayafas.

Kayafas bilang, “pelaksanaan program ini akan menggunakan sistem buka-tutup berdasarkan antusiasme masyarakat. Jika jumlah pembayar tunggakan meningkat signifikan, maka program akan diperpanjang. Tapi kalau responnya rendah, program tidak akan dilanjutkan pada bulan berikutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Kayafas menjelaskan total denda pajak yang direncanakan untuk dihapuskan mencapai Rp601 juta. Selain itu, masyarakat juga diuntungkan dengan penerapan Undang-Undang baru yang menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor dari 1,75% menjadi 1,05%, serta menurunkan tarif denda dari 25% menjadi hanya 1%. “Jadi rencana denda yang mau dihapus itu Rp601 Juta, Ini momen yang sangat baik untuk masyarakat yang selama ini menunggak. Selain denda dihapus, tarif pajaknya juga lebih ringan,” pungkasnya.[CR1-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *