Nelayan Indonesia Yang Ditangkap PNG Sebenarnya  Sudah Tahu Melewati Batas Perairan*

0
Kapal nelayan sedang sandar di Pelabuhan Perikanan Merauke

Kapal nelayan sedang sandar di Pelabuhan Perikanan Merauke

Merauke, PSP – ABK kapal nelayan berbendera Indonesia  yang ditangkap otoritas  Papua Nugini 13 Maret 2025 lalu sebenarnya secara sadar sudah mengetahui telah melanggar batas perairan.

Hal itu disampaikan Kapolres Merauke melalui Kasat Polairud AKP Sanawiayah berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemilik kapal.

“Yang kami lakukan atas kejadian (penangkapan di PNG,red) memanggil pemilik kapal mengambil keterangan terkait kronologis penangkapan kapal. Hanya itu yang bisa kami lakukan karena sudah melibatkan antar negara”, ujar Kasat Polair yang dikonfirmasi via telepon selulernya.

Dari sisi peralatan komunikasi menurut Kasat Polair, semua kapal memiliki salah satunya GPS. Mereka sudah tahu batas perairan Indonesia dengan PNG, hanya saja karena tergiur dengan hasil tangkapan akhirnya melewati batas teritorial pun dilakukan.

Selama ini, pihaknya tidak diam dalam mencegah agar para nelayan tidak sampai melewati batas perairan. Lewat berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi di darat hingga di atas kapal, dengan harapan para nelayan patuh. Namun yang terjadi, nelayan masih saja ‘membandel’ dengan alasan hasil lebih melimpah di laut negara orang.

“Polair sudah berulang kali mengimbau agar mencari di perairan Indonesia saja, karena kalau sudah ditangkap otorita PNG, urusannya sudah beda. Karena sudah melibatkan antar negara”, tukasnya. Seperti diketahui tiga kapal nelayan berbendera Indonesia yang ditangkap PNG yang terakhir ini yakni KMN Akifa 01  dengan jumlah 8 orang ABK), KMN Bintang Samudra 92 membawa 6  orang ABK dan KM Eka Jaya membawa 26 orang ABK. Mereka ditangkap lantaran sudah melewati batas perairan antar negara.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *