Diserahkan Ke Jaksa, Dua Kurir Ganja Ini Siap Dimeja hijaukan

0
Penyidik Sat Narkoba menyerahkan kurir ganja dan barang bukti ke Jaksa,  kemarin

Penyidik Sat Narkoba menyerahkan kurir ganja dan barang bukti ke Jaksa,  kemarin

Merauke, PSP –  Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke  menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan sikotropika, Selasa (15/4/2025). Barang Bukti yang diserahkan diantara berupa sepeda motor,  HP, obat-obatan terlarang, dan beberapa barang bukti lainnya. Mereka siap dibawa ke persidangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Merauke”, jelas Kapolres Merauke melalui KBO Sat Narkoba, Iptu Yakub Werinussa.

Dua tersangka yang berinisial JJ alias J dan AM alias A diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara tersangka LM alias S diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika sebagaimana diatur dalam 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun kurungan badan.

Menurut KBO Sat Res Narkoba penyidik Satuan Reserse Narkoba telah melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan, serta bukti-bukti yang dikumpulkan cukup untuk menjerat para tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari para tersangka, ganja yang masuk ke Kabupaten Merauke dominan diperoleh dari negara tetangga, Papua Nugini lewat jalur perbatasan. Transaksinya dilakukan dengan sistim barter, baik uang maupun barang oleh pemilik barang dengan para tersangka. Ada pula ganja yang masuk lewat Wamena.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *