Protes Pengesahan RUU TNI, Sejumlah Mahasiswa di Merauke Turun Jalan

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi penolakan RUU TNI di Libra
Merauke, PSP – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Merauke melakukan aksi penolakan Rancangan Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI 20 Maret 2025 lalu dengan melakukan aksi di Taman Libra, Rabu (26/3/2025).
Koordinator aksi, Sultan Hasanudin mengatakan revisi itu harus dibatalkan. Kenapa, karena ini memicu kekuatiran di lapisan masyarakat. Bermula dari dikeluarkan surat Presiden RI Nomor R2/02/2025 Tanggal 13 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan adanya pembahasan Rancangan UU TNI Dalam Prolegnas prioritas 2025 yang dimana sebelumnya RUU TNI tidak masuk kedalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 yang telah disahkan oleh DPR. DPR merespon dengan cepat serta menyetujui usulan tersebut hanya dalam jangka waktu 5 (lima hari).
“Kami menilai proses legislasi ini cacat prosedural, terburu-buru, serta tertutup “minim keterlibatan masyarakat (partisipasi publik)”, ujar Sultan sembari berorasi.
RUU TNI itu menurutnya akan berdampak pada pelemahan supremasi sipil dan demokrasi. Dimana, revisi ini dapat melemahkan supremasi sipil dan berpotensi mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi Komnas HAM menyoroti minimnya pelibatan partisipasi publik dalam proses pembahasan rud ini dianggap bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang demokratis.
Lalu, soal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Revisi UU TNI pasal 47 membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai kementrian dan lembaga negara. “Hal ini berpotensi akan kembalinya dwifungsi tni format baru dan tumpang tindih peran antara militer dan sipil”, katanya.
Mereka juga menyoroti soal perubahan ketentuan operasi militer selain perang (OMSP). Dalam pasal 7 RUU TNI kini militer bisa melaksanakan operasi tanpa persetujuan DPR, cukup dengan berdasarkan pada peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden. Operasi militer non-perang tanpa kontrol DPR akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta bertentangan dengan arah reformasi TNI. “Hal ini memberikan dominasi kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme checks and balances”, tukasnya.[FHS-NAL]