Aniaya Bapak Mertua dan Iparnya, Pria Ini Terancam 7 Tahun Bui

0
Ipda Sewang

Ipda Sewang

Merauke, PSP – Seorang pria di Distrik Onggaya, Kabupaten Merauke akhirnya bergelang besi lantaran diduga telah melukai bapak mertua dan  iparnya Rabu (5/3/2025) sekira pukul 16.00 WIT. Akibat penganiayaan itu, ayah mertua dan iparnya  mengalami luka disekujur tubuhnya usai dilukai pelaku dengan sebilah parang.

Kapolres Merauke melalui KBO Reskrim, Ipda Sewang yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Merauke dan sudah mendekam di dalam sel. Pelaku juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan dari penyidik Unit Pidum.

“Ini kasus pelimpahan dari Onggaya”, beber Ipda Sewang di ruang kerjanya, kemarin.

Pelaku sendiri, katanya tidak mengelak perbuatannya itu. Untuk itu penyidik menyangkakan pelaku dengan pasal 351 KUHP maksimal 7 tahun atas perbuatannya. Pria itu menyebut penganiayaan itu dilakukan tanpa alasan. Dimana sebelum kejadian, pelaku hendak ke mengecek aliran sawah.

Dalam perjalanan, tepatnya di depan rumah mertuanya, ia dihampiri dan langsung dipegang oleh bapak mertuanya. Tak sampai disitu, bapak mertuanya yang menjadi korban juga sudah memegang pisau badik di tangan sebelah kirinya yang mencoba menghujamkan, hanya saja tidak megenai pelaku.

Seketika, ipar pelaku yang tak lain adalah anak dari bapak mertuanya menghampiri mereka yang sedang berseteru dan melemparkan sebuah botol air minum berisi batu dan timah ke pelaku. Hanya saja pelaku berhasil menghindar. Tak disangka, korban mencoba menikam pelaku kembali dan mengenai bagian pah kiri pelaku. Tidak terima, pelaku pun membalasnya dengan mengayunkan parang hingga beberapa dan melukai ayah dari istrinya itu. Pelaku juga mengayunkan parang hingga melukai iparnya.

“Karena korban mencoba merampas parang miliknya, pelaku pun akhirnya bertindak (kembali mengayunkan parang,red”, jelas Ipda Sewang.

Karena merasa takut akan dikeroyok oleh bapa mertua dan iparnya maupun warga yang ada di TKP, pelaku pun langsung melarikan diri. “Pemeriksaan masih berlanjut, baik pelaku, korban maupun saksi-saksi”, tandas Sewang.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *