Tidak Patuhi Edaran Bupati Merauke, Satpol PP Segel 1 THM

0
Petugas Satpol PP saat menyegel 1 THM yang melanggar edaran Bupati

Petugas Satpol PP saat menyegel 1 THM yang melanggar edaran Bupati

Merauke, PSP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke melaksanakan penegakkan Surat Edaran Bupati Merauke terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Suci Ramadhan dan Pra Paskah.

“ Kita melakukan penyegelan dimana ada edaran Bupati Nomor 3320 terkait pengaturan jam operasional turunan dari Perda, Perbup dimana disitu diatur bahwa untuk masa Pra Paskah, Bulan Suci Ramadhan itu bukanya dari jam 9 malam sampai jam 1 dengan hari-hari libur Nasional itu tutup 1X24 Jam,” kata kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/3).

Fransiskus Kamijai mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati 1 THM yang melanggar edaran Bupati tersebut dimana 1 THM tersebut melakukan aktivitas operasional di siang hari yaitu di lokalisasi Yobar dan setelah dilakukan penyidikan, mereka mengakui dan laksanakan kegiatan di siang hari sehingga dilakukan penutupan.

“ Yang kita lakukan penutupan kemarin di Yobar ada 14 room yang kita lakukan penutupan tetapi untuk aktivitas lain tetap mereka lakukan seperti biasa, mungkin seperti warung itu tetap mereka aktivitas seperti biasa tetapi untuk THM roomnya yang kita lakukan penyegelan. Yang kemarin dilakukan penyegelan karena didapati mereka melakukan operasional di siang hari, dimana kita tahu di siang hari itu tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, sebagai menjadi efek jera pihaknya melakukan penyegelan selama 3 hari terhitung sejak Rabu kemarin. “ Karena untuk bagaimana kita memberikan efek jera dan masih dalam pembinaan kita lakukan 3 hari, ktia berharap jangan sampai mengulangi lagi artinya pemerintah sudah keluarkan edaran, selama edaran itu masih berlaku tetap kita laksanakan penegakkan,” pungkasnya.[JON-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *