Kabar Terbaru kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PAUD, YM Berencana  akan Kembalikan Uang Senilai Rp 4,6 Miliar

0
AKP Haris B Nasution

AKP Haris B Nasution

Merauke, PSP – Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan untuk Pokja Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar terus bergulir di tangan penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Merauke.  Kabar burung yang berhembus, calon tersangka YM berencana akan mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Baltasar Nasution yang dikonfirmasi membenarkannya. 

“Memang ada rencana daripada dia (YM,red)  untuk mengembalikan uangnya. Tapi sampai saat ini kami belum fokus ke pengembalian itu, karena sedang fokus untuk pemerikssaan  saksi-saksi untuk melengkapi administrasi pemberkasan”, terang AKP Nasution di Mapolres, kemarin.

Kasat Reskrim menyebut hingga saat ini saksi yang dimintai keterangan terus bertambah dan sudah ada 20 orang termasuk YM.  Para saksi yang dimintai keterangan adalah orang-orang dari Pokja yang dinilai mengetahui  aliran dana yang bersumber dari DPA Dinas Penididikan dan Kebudayaan Papua Selata tahun 2023 itu. Pemeriksaan masih terus berlangsung. Dalam minggu ini juga  rencananya YM akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya hanya mempertegas saja saat ini calon tersangka masih fokus satu orang. Untuk penambahan calon tersangka lain, nanti dilihat dari perkembangan penanganan kasusnya”, ujar AKP Nasution. Perlu diketahui penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tersebut Unit Tipikor Polres Merauke  joint investigasi dengan Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua. Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar. Modus yang dilakukan YM sendiri, menampung semua uang di rekening pribadinya. Ia mengaku  uang negara itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan usaha teripang di negara tetangga dan  bermain judi online.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *