CR Susul WG Praperadilkan Polres Boven Digoel, Kaitan dengan 7 Paket Proyek Mencuat

0
Sidang Praperadilan Polres Boven Digoel dengan pemohon tersangka CR.

Sidang Praperadilan Polres Boven Digoel dengan pemohon tersangka CR.

Merauke, PSP – Kasus dugaan Ilegal Akses dan manipulasi data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia di Kabupaten Boven Digoel masih terus bergulir.

Setelah tersangka WG, Kepala BPKAD Boven Digoel, mengajukan upaya praperadilan terhadap Polres Boven Digoel namun mentah, kini giliran CR, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Boven Digoel, melakukan langkah serupa dengan menggugat melalui praperadilan.

Kuasa hukum CR, Fransiskus Samderubun, SH., MH, menyampaikan, praperadilan ini diajukan karena pihaknya merasa hak-hak kliennya tidak terpenuhi selama proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Samderubun menilai proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami melihat ada penyelidikan yang terkesan sangat cepat, sampai hak tersangka tidak terpenuhi, dan kami melihat penetapan tersangka itu prematur,” tegas Samderubun usai sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Merauke, Rabu (12/3).

Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Jeremias Patty, SH., MH. Ia mengakui penetapan tersangka CR berhubungan dengan tujuh paket pekerjaan di pemerintahan Kabupaten Boven Digoel.

Meskipun demikian, ia menilai tindakan kepolisian Boven Digoel terkesan terburu-buru dan tidak mengikuti prosedur yang seharusnya.

“Betul sekali (ada kaitannya dengan 7 paket pekerjaan, red), kalau dilihat dari data itu. Tapi kami melihat sesuatu yang sangat tergesa-gesa yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor Boven Digoel. Menurutnya, ada beberapa protap yang harus dilalui dulu, sehingga kami melihat ini ada apa? Walaupun kami tidak hendak memasuki persoalan yang itu (7 paket, red),” ujar Jeremias.

Kendati, Jeremias bilang fokus dari gugatan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Tapi kami mau persoalkan dan uji kenapa Polres Boven Digoel mentersangkakan klien kami. Jadi, tergesa-gesa ini kami melihat sampai tidak terpenuhinya hak,” ungkap Jeremias.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Polres Boven Digoel AKP Wadah Saleh menyatakan, hak dan kewajiban setiap warga negara mengajukan praperadilan sebagi kontrol berjalannya penyidikan.

“Jadi semua warga negara punya hak mengajukan praperadilan sebagai kontrol, nanti hakim yang memutuskan bahwa formil dari penyidikan memenuhi syarat atau tidak,” kata AKP Wadah.

Saat ditanya mengenai laporan dugaan perkara ilegal akses dan manipulasi data SIPD itu, AKP Wadah mengatakan tidak bisa menjelaskan sampai ranah itu.

“Kalau itu kami tidak bisa menjelaskan secara jelas, siapa pelapornya. Yang kami hadapi sekarang ini adalah menyangkut formil atau tahapan-tahapan proses penyidikan,” kata AKP Saleh. Sebelumnya, Polres Boven Digoel menetapkan 2 tersangka mengenai ilegal akses dan manipulasi data dalam SIPD RI Kabupaten Boven Digoel. Kedua tersangka itu berinisial WG dan CR. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *