LO Polda Papua Selatan, Dandim dan Kapolres : Pelaksanaan PSU di Boven Lebih Cepat Lebih Bagus, Ini Pertimbangannya

0
Rakor Pemvrop Papua Selatan bersama KPU membahas kesiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel

Rakor Pemvrop Papua Selatan bersama KPU membahas kesiapan pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel

Merauke, PSP –  TNI  dan Polri siap mendukung dan mengamankan pelaksanaan tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada di Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, bila dimungkinkan, pelaksanaan PSU  tersebut lebih cepat lebih bagus.

Hal itu disampaikan, LO Polda Papua Selatan, Kombes Pol Sondang Siagian, Komandan Kodim 1711 Boven Digoel, Letkol Czi Agustinus Resa Sala’pa  dan Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra  saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Komisi Pemilihan Umum tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel di Swissbelhotel Merauke, Rabu (5/3/2025). Dandim dan Kapolres Boven Digoel mengikuti rakor secara daring.

LO Polda Papua Selatan, Kombes Pol Sondang Siagian mengatakan mungkin pelaksanaannya lebih cepat lebih bagus, karena pertimbangan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibas). Pengamanan seluruh rangkaian kegiatan akan dimulai sejak KPU  menyatakan dimulainya tahapan proses PSU.

“Kami dari Polda Papua dan Polres Boven Digoel, siap mengamankan rangkaian kegiatan PSU di Boven Digoel”, ujar Kombes Siagian  di tengah rakor yang dipimpin Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dengan anggota Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Kholik itu.

Hal serupa juga disampaikan Dandim Boven, Letkol Agustinus. Menurutnya, semakin cepat pelaksanaan PSU dilakukan semakin bagus, karena hal ini berkaitan dengan situasi keamanan yang ada.

Demikian halnya disampaikan Kapolres, AKBP Wisnu. Dari hasil analisis kamtibmas di Boven seyogianya PSU bisa dilaksanakan lebih cepat. Pertimbangan yang pertama, banyak suara dari masyarakat maupun masyarakat akar rumput karena PSU ini terjadi hambatan di roda pemerintahan.  Suara-suara masyarakat ini juga semakin bereskalasi setiap bulannya. Kemudian, saat ini terjadi adanya mosi tidak percaya kepada penyelenggaraan Pemilu oleh masyarakat.

“Untuk itu, penyelenggara harus melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku”, beber Kapolres. Dalam rapat itu, anggota KPU RI, Idham Kholik,mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel merupakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan harus dilaksanakan.[FHS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *