DPR Provinsi Papua Selatan Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Pimpinannya

Usai penetapan AKD di DPR Provinsi Papua Selatan.
Merauke, PSP – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Selatan resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi pembentukan komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Kehormatan Dewan.
di kantor DPR, Selasa (25/2).
Penetapan ini dipimpin oleh Ketua DPR, Heribertus Silubun, SH, bersama Wakil Ketua I, Ir. Fadli Burhan, dan Wakil Ketua II, Victor Ohoiwutun, S.Sos.
Adapun terdapat empat komisi yang telah terbentuk di DPR Provinsi Papua Selatan. Komisi 1, yang membidangi pemerintahan, hukum, dan politik, dipimpin oleh Jack Oku. Komisi 2, yang menangani perekonomian dan keuangan, dipimpin oleh Charles Gomar. Komisi 3, yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat, dipimpin oleh Dominikus Ulukyanan, dan Komisi 4, yang membidangi pembangunan, dipimpin oleh Moses Kaibu.
Penetapan ketua komisi dilakukan melalui mekanisme pemilihan dan musyawarah di antara anggota dewan. “Penentuan ketua komisi ini dilakukan dengan cara pemilihan dan musyawarah,” ujar Heribertus Silubun usai penetapan.
Selain itu, setelah penetapan AKD, setiap komisi akan memulai tugasnya sesuai dengan bidang yang telah ditentukan. Beberapa agenda penting yang akan dibahas nantinya juga akan disiapkan dalam tingkat badan musyawarah.
Berbicara mengenai anggota DPR jalur afirmasi , Heribertus bilang sudah diatur sebelumnya. Setelah pelantikan, mereka akan melakukan musyawarah untuk menunjuk wakil ketua 3 dan mendistribusikan anggotanya ke dalam komisi-komisi yang telah dibentuk. “Mereka akan langsung bekerja setelah penyesuaian dengan struktur yang ada,” tambahnya.
Terkait posisi pimpinan komisi, Heribertus menegaskan anggota DPR jalur afirmasi tidak memiliki peluang untuk menjadi pimpinan komisi, karena mereka adalah kelompok khusus yang mewakili masyarakat asli Papua. “Sementara yang saat ini ada adalah mereka yang dipilih melalui partai politik,” katanya.
Meski demikian, anggota DPR jalur afirmasi tetap mendapatkan porsi dalam unsur pimpinan, sementara untuk posisi lainnya, mereka akan menyesuaikan diri dalam struktur AKD yang sudah terbentuk. “Sudah ada kesepakatan, porsi mereka untuk unsur pimpinan tetap ada, namun untuk yang lain seperti komisi atau kelengkapan dewan lainnya, tinggal berbaur saja menyesuaikan,” imbuhnya. [ERS-NAL]