Pemprov Papua Selatan Batasi Tenaga Kontrak yang Diangkat OPD, DPR dan MRP

Albert Rapami, M.Si
“ Setiap dinas atau badan hanya diperbolehkan mengangkat paling banyak 8 orang tenaga kontrak, sementara biro pada sekretariat daerah hanya boleh mengangkat paling banyak 4 orang. Untuk DPR dan MRP, jumlah maksimal tenaga kontrak yang dapat diangkat adalah 20 orang.”
Merauke, PSP – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membatasi jumlah tenaga kontrak yang boleh diangkat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala BKPSDM Papua Selatan, Albert Rapami, M.Si, menjelaskan bahwa setiap dinas atau badan hanya diperbolehkan mengangkat paling banyak 8 orang tenaga kontrak, sementara biro pada sekretariat daerah hanya boleh mengangkat paling banyak 4 orang. Untuk DPR dan MRP, jumlah maksimal tenaga kontrak yang dapat diangkat adalah 20 orang.
“20 orang itu sudah dihitung, untuk pengawal pimpinan MRP maupun DPR 3 orang, di sekretariat, kemudian petugas untuk di komisi-komisi, di Pokja untuk MRP, sudah termasuk dalam 20 orang itu,” kata Rapami di Hotel Sunny Day baru-baru ini.
Rapami menyebutkan ada empat kategori tenaga kontrak yang diperbolehkan untuk diangkat, yaitu Cleaning Service, supir, petugas keamanan, dan pramubakti. “Keempat kategori ini yang dapat diangkat dengan kontrak oleh kepala OPD dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu apabila sudah tidak dibutuhkan lagi,” sambungnya.
“Tenaga kontrak ini digaji menggunakan anggaran dari APBD melalui DPA OPD,” tambah Rapami. Ditambahkan, Pembatasan ini dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran serta menata ulang kebutuhan tenaga kontrak dan memastikan penyerapan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan yang ada di masing-masing OPD. [ERS-NAL]