MK Putuskan Pilkada Boven Digoel PSU, Muhazir : Kami akan kawal

Merauke, PSP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Boven Digoel.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ahmad Muhazir, SE., M.Si, menegaskan pengawasan akan dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan kabupaten Boven Digoel.
“ Kami akan konsen melakukan pengawasan terhadap PSU di Boven Digoel,” ujar Muhazir dari balik ponselnya, Senin (24/2).
Keputusan ini menyusul putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Pilkada 2024 di Boven Digoel harus dilaksanakan PSU. MK membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel nomor 24, yang sebelumnya dianggap sah.
Pelaksanaan PSU akan dimulai dalam waktu 180 hari setelah keputusan MK dibacakan. PSU ini diadakan setelah MK menerima gugatan pemohon yang berkaitan dengan adanya dugaan unsur pidana oleh calon kepala daerah yang tidak disampaikan kepada publik.
“Artinya, unsur syarat-syaratnya tidak terpenuhi,” kata dia.
Seiring dengan keputusan tersebut, proses pemilihan calon kepala daerah akan dimulai dari awal, termasuk pengusulan calon baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu berharap semua proses berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. [ERS-NAL]