Pemerintah Mau Sulap Mappi Jadi Perkebunan Tebu dan Jagung Terpadu

Kondisi Irianto yang dibawa Tim SAR gabungan dari lokasi hilang ke rumah keluarganya
Merauke, PSP – Pemerintah tengah merencanakan pengembangan kawasan perkebunan tebu dan jagung terpadu di Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Rencana ini dibahas dalam acara konsultasi publik pertama yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia di Hotel Halogen, Selasa (18/2).
Konsultasi publik pertama tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pembangunan Areal Perkebunan Tebu dan Jagung Terpadu Provinsi Papua Selatan tersebut dihadiri oleh lebih dari 20 peserta, termasuk Anggota MRP Provinsi Papua Selatan, Maria Katarina Yaas, pemerintah kabupaten Mappi dan Boven Digoel secara virtual, beberapa mahasiswa, perwakilan Universitas Musamus, serta tim ahli KLHS dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dalam pemaparannya, Tim Ahli KLHS IPB Slamet Kusdaryanto, MSi, menjelaskan lahan yang layak dikembangkan menjadi perkebunan jagung dan tebu mencapai sekitar 142.950 hektar.
Dari luas tersebut, kata Slamet, sekitar 760 hektar berada di Hutan Pengelolaan Lainnya (HPL), sementara sebagian besar, yaitu sekitar 142 ribu hektar, berada di Hutan Produksi Konversi (HPK).
Dilanjutkan, hasil kajian juga menunjukkan pembagian alokasi lahan yang lebih spesifik untuk kedua komoditas tersebut. Untuk jagung, lahan yang dioptimalkan mencapai sekitar 82 ribu hektar, sedangkan untuk tebu sekitar 60 ribu hektar. “Kami juga memperkirakan bahwa pengembangan area ini akan memerlukan pembangunan infrastruktur yang memadai, termasuk pabrik pengolahan,” ungkap Slamet.
Kata Slamet, pengembangan ini juga diperkirakan akan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah signifikan. Untuk pengolahan lahan jagung, mulai dari persiapan lahan hingga pemupukan, diperlukan sekitar 2.500 hari orang kerja (HOK). Sementara itu, untuk pemanenan jagung, dibutuhkan sekitar 148 HOK. Di sisi lain, untuk tebu, kebutuhan tenaga kerja dengan mekanisasi penuh diperkirakan sebanyak 57 HOK untuk penanaman dan 50 HOK untuk pemanenan. [ERS-NAL]