DPR Terima Radiogram Pelantikan Gubernur dan Wagub Papua Selatan, Wajib Dihadiri Ketua

Heribertus Silvinus Silubun, SH
Merauke, PSP – Ketua DPR Provinsi Papua Selatan Heribertus Silvinus Silubun, SH sudah menerima radiogram dari Kemendagri untuk menghadiri prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Papua Selatan Prof. Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa.
Heribertus Silubun akan menghadiri dan menyaksikan langsung pelantikan gubernur dan wakil gubernur pertama Papua Selatan itu di Istana Presiden pada Kamis 20 Februari 2025.
Hal itu dibenarkan Heribertus Silubun saat dikonfirmasi pada Senin (17/2). Bahwa benar dirinya akan menghadiri prosesi pelantikan di istana presiden.
“Iya,” tulis Heribertus Silubun menjawab pertanyaan apakah dirinya akan menghadiri pelantikan dan apakah gubernur dan wakil gubernur terpilih turut akan mengikuti retreat di Magelang.
Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua Selatan Ir. Fadli Burhan sebelumnya juga mengatakan, DPR sudah menerima radiogram terkait menghadiri dan mendampingi pelantikan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
“Menurut radiogram itu, yang hadir mendampingi pelantikan ketua DPR,” ujarnya di kantor DPR, Senin (17/2).
Seperti diketahui sebelumnya, lewat rapat paripurna, DPR Provinsi Papua Selatan mengumumkan dan menetapkan pasangan Prof. Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan untuk periode 2025-2030.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Provinsi Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, SH, didampingi Wakil Ketua I Ir. Fadly Burhan dan Wakil Ketua II Victor Ohoiwutun, S,Sos turut dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Pemprov Papua Selatan, Willem Andre da Costa, anggota legislatif serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Papua Selatan pada Jumat (7/2).
“Kami mengumumkan penetapan Pasangan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan,” ujar Heribertus Silubun.
Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam regulasi yang berlaku. Dan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada, di mana DPR Provinsi Papua Selatan bertugas mengusulkan calon kepala daerah terpilih kepada Presiden. Setelah pengumuman penetapan ini, Heribertus menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil rapat paripurna kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan dan pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan. [ERS-NAL]