KPU Merauke Bantah Semua Dalil Pemohon di Sidang MK
Jakarta, PSP – Komisi Pemilihan Umum Merauke telah menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merauke tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi di ruang sidang, Jumat (31/1/ 2025).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Merauke, Rosina Kebubun mengatakan dalam jawaban sebagai pihak termohon, pihaknya yang didampingi kuasa hukum, membantah semua dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon yakni pasangan calon nomor urut 3, Hendrikus Mahuse-Riduwan. Jawaban yang disampaikan itu menjadi pertimbangan oleh hakim MK dalam putusan sela (dissmisal) yang akan dilaksanakan 5 Februari 2025.
“Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh panitra Mahkamah Konstitusi bahwa putusan sela bagi Kabupaten Merauke dilaksanakan 5 Februari 2025 pukul 08.00 WIB”, terang Rosina, kemarin.
Rosina optimis bahwa jawaban dan bukti-bukti yang diserahkan akan menjadi penilaian oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut. Ada tiga jawaban yang disampaikan KPU terkait dalil yang disampaikan pemohon. Seperti diketahui persidangan gugatan perselisihan hasil Pilkada Merauke masuk dalam Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Gugatan Pilkada Merauke teregister di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 238/PHPU.Bup-XXIII/2025. [FHS-NAL]