Albert Rapami : Ratusan Tenaga Honorer Pemprov Papua Selatan Bukan Diberhentikan, Tapi Ditata Ulang

0
Albert Alexander Rapami, M.Si

Albert Alexander Rapami, M.Si

Merauke, PSP – Lebih dari 500 tenaga honorer di Papua Selatan yang sebelumnya diinstruksikan untuk diberhentikan melalui Instruksi Gubernur Papua Selatan Nomor: 100.3.4.1/0023/PPS/XII/2024 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan/Penerimaan Tenaga Honorer dan Pemberhentian Tenaga Administrasi dan Operator Komputer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, ternyata tidak diberhentikan. Sebaliknya, pemerintah Provinsi Papua Selatan akan melakukan penataan ulang pada tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Provinsi Papua Selatan, Albert Alexander Rapami, M.Si., menjelaskan bahwa pemberhentian yang dimaksud bukan berarti pemecatan, tetapi penataan ulang. “Sebenarnya, honorer di Papua Selatan waktu itu bukan diberhentikan. Pemerintah Provinsi Papua Selatan hanya melakukan penertiban dengan meminta kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer,” ungkap Rapami.

Menurut Rapami, istilah “tenaga honorer” di Provinsi Papua Selatan sebenarnya tidak tepat. Pemerintah lebih menyebut mereka sebagai tenaga yang diangkat dengan perjanjian kerja atau outsourcing. Sejak 2024, tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan. “Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) semuanya diangkat menjadi CPNS melalui THK 2 atau PPPK,” jelas Rapami.

Proses pengangkatan tersebut sudah berlangsung hingga November 2024, dan pada akhir tahun itu, tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintah Provinsi Papua Selatan. Sebelumnya, ada dua edaran gubernur yang menginstruksikan kepala OPD untuk tidak mengangkat tenaga honorer. “PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) tidak diberikan kewenangan untuk mengangkat tenaga honorer, bahkan Undang-Undang ASN Pasal 65 menyatakan bahwa PPK dilarang mengangkat tenaga honorer,” tambah Rapami. Instruksi gubernur tersebut menjadi penegasan bagi para pimpinan OPD untuk memberhentikan tenaga honorer paling lambat pada 31 Desember 2024. Memasuki tahun 2025, pemerintah Provinsi Papua Selatan akan melakukan penataan ulang terhadap tenaga yang diangkat, dengan ketentuan hanya empat kategori yang diperbolehkan diangkat oleh OPD, yakni cleaning service, supir, petugas keamanan, dan pramubakti. “Keempat kategori ini yang dapat diangkat oleh masing-masing OPD, dan mereka bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika tidak lagi dibutuhkan,” kata Rapami. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *