Ketua DPR Papua Selatan : DPR belum terima Pergub dari pemerintah yang diusulkan untuk jadi Perda

Heribertus Silvinus Silubun,SH
Merauke, PSP – Ketua DPR Provinsi Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, SH, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan dari pemerintah terkait peraturan gubernur (Pergub) yang seyogyanya diusulkan menjadi peraturan daerah (Perda) dan kemudian ditetapkan.
Misalnya mengenai pungutan yang sedianya untuk menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Heribertus menjelaskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mulai melakukan pemungutan berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub), yang sah secara hukum. Namun, meskipun ini telah dilaksanakan, Pergub yang ada harus segera diusulkan menjadi Peraturan Daerah ke DPR agar lebih formal dan jelas.
“Pemerintah sudah melaporkan beberapa hal terkait pungutan, yang mengacu pada Pergub, namun saat ini DPR belum menerima usulan Pergub tersebut untuk diubah menjadi Perda, seharusnya dan secepatnya Pergub yang semula diciptakan yang didesain sebagai Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) diusulkan kepada kami DPR. Dan usulan itu pun belum ada,” tutur politisi PDI-P ini, Kamis (16/1).
Sejauh ini, terangnya, laporan yang diterima DPR baru terbatas pada PAD yang bersumber dari Samsat, sementara untuk sumber lainnya belum ada informasi lebih lanjut.
Disebutkan, beberapa pungutan yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun belum dapat dilakukan karena belum ada peraturan daerah yang mendasarinya.
“Potensi PAD sangat besar, namun kami akan menunggu hingga alat kelengkapan dewan, terutama Bapemperda, terbentuk untuk melanjutkan proses ini,” tambahnya.
Heribertus menekankan pentingnya kesiapan OPD, terutama setelah pelaksanaan rapat paripurna APBD dan Non-APBD pasca pelantikan legislatif.
“Jika OPD memahami mengenai telah dilakukannya rapat paripurna APBD dan Non APBD setelah masa pelantikan legislatif, harusnya jauh hari mereka (OPD,red) sudah lebih siap (mengusulkan),” kata dia.
Kendati demikian, Heribertus mengatakan bahwa tidak semua pungutan boleh berdasarkan Pergub.
“Setelah DPR dilantik, sedianya kami sudah meminta untuk pemerintah mengajukan terlebih dahulu hak inisiatif berkaitan beberapa Perda yang akan dimasukkan ke dalam program pembentukan Perda di tahun 2025. Dan sayangnya ini belum dilakukan,” jelasnya.
Dikatakan, di tahun 2025 memang menurut pemerintah pusat tidak akan ada program pembentukan peraturan daerah namun disisi lain, pemerintah pusat merencanakan semua proses penganggaran dipercepat. “Dalam hal penganggaran sedianya dibutuhkan beberapa peraturan daerah, maka sekalipun nanti belum ada program pembentukan Perda di tahun 2025, sekiranya di perlukan harus menghasilkan Perda maka boleh dilakukan proses untuk pembentukan peraturan daerah, terkait petunjuk nanti akan diminta secara resmi ke Kemendagri,” pungkas Heribertus. [ERS-NAL]