Jaga Kamtibmas selama Pilkada, Outlet Miras dan THM Dilarang Beroperasi Hingga 29 November
Merauke, PSP – Untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di kabupaten Merauke selama Pilkada serentak digelar, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Merauke telah mengeluarkan surat edaran untuk outlet-outlet Minuman Keras (Miras) maupun Tempat Hiburan Malam (THM) yang notabenenya berijin untuk sementara tidak melakukan aktivitas.
“ Kita sudah keluarkan surat untuk dari tanggal 25 November sampai dengan tanggal 29 November tutup 1X24 jam,” kata kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai kepada media ini di Merauke, Selasa (26/11).
Setelah surat edaran tersebut dikeluarkan, pihaknya bersama TNI-Polri melakukan patroli gabungan untuk memastikan outlet Miras maupun THM yang ada di kabupaten Merauke menaati edaran tersebut.
“ Setelah kita keluarkan itu kita lakukan pemantauan dan mereka taati semua yang ada karena mereka sudah tahu bahwa selama Pilkada juga kita mau memberikan rasa nyaman untuk masyarakat di kabupaten Merauke,” jelasnya.
Jika masih ditemukan outlet miras maupun THM yang melanggar, pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi berat bagi pelaku usaha tersebut. “ Kita lakukan pengawasan patroli gabungan dengan TNI-Polri, ketika mereka masih tetap membandel pasti kita akan proses dengan mereka yang penjual Miras lokal kita juga lakukan pengawasan kepada mereka karena mereka tidak berijin dan mereka justru berpotensi sangat untuk bagaimana masyarakat bisa beli untuk mengkonsumsi dan mengganggu jalannya Pilkada ini,” pungkasnya.[JON-NAL]