Masuk Masa Tenang, Bawaslu Perintahkan Semua Paslon di Papua Selatan Bereskan 5 Poin Ini

0
Ahmad Muhazir,SE.,M.Si

Ahmad Muhazir,SE.,M.Si

Merauke, PSP – Menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sejak tanggal 24 – 26 November 2024, para pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur di Provinsi Papua Selatan diperintahkan taat pada peraturan kepemiluan yang berlaku.

Adapun beberapa hal krusial yang mesti dilakukan para pasangan calon maupun para tim pemenangan masing-masing, Membersihkan Alat peraga Kampanye, Menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan mengatasnamakan sosialisasi, silahturrahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya di masa tenang, Tidak melakukan iklan kampanye di media sosial dan/atau media daring di masa tenang, Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Hal ini sebagaimana dihimbau Koordinator Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Ahmad Muhazir, SE.,M.Si, di ruang kerjanya, Jumat (22/11).

Dikatakan Muhazir, hal itu menjadi penting dilaksanakan pasangan calon untuk mendukung ketenangan pelaksanaan pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.

“Dalam pelaksanaan kampanye dan tahapan pemilihan semua diatur dalam undang-undang,” jelas Muhazir.

Muhazir juga bilang, para pasangan calon sedapat mungkin lebih responsif terhadap peraturan – peraturan kepemiluan.

Menurutnya, calon pemimpin yang baik adalah pemimpin yang bisa menaati aturan kemudian mengimplementasikannya. “Iya, dengan manaati aturan,  pemimpin menunjukkan rasa keadilan, juga transparansi, karena kita hidup berada dalam naungan hukum,” ujar dia. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *