MRP Papua Selatan Putuskan PT. Dongin Prabhawa Lakukan Maladministrasi di Tanah Adat

0
MRP Provinsi Papua Selatan usai memutuskan 12 keputusan berkaitan evaluasi terhadap PT. Dongin Prabhawa.

MRP Provinsi Papua Selatan usai memutuskan 12 keputusan berkaitan evaluasi terhadap PT. Dongin Prabhawa.

Merauke, PSP – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan sudah memplenokan setidaknya 12 keputusan yang menjadi rekomendasi kepada pemerintah berkaitan permasalahan lahan masyarakat adat di Kampung Maam, Merauke-Papua Selatan.

Anggota MRP Provinsi Papua Selatan Maria Katarina Yaas mengatakan, MRP telah menemukan 12 keputusan yang kemudian direkomendasikan kepada pemerintah juga Lemhanas.

“Tanggal 13 November 2024 , kami sudah pleno penetapan. Dan memutuskan hasil mediasi permasalahan kebun plasma antara marga Gebze dan perusahaan Dongin Prabhawa. Kami melihat banyak data Maladministrasi sehingga kami memutuskan lewat lembaga MRP. Ada 12 keputusan yang ditetapkan kemudian akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti kepada bupati Merauke yang memberikan ijin kepada PT. Dongin Prabhawa,” jelas Yaas di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (16/11).

Yaas menegaskan, ke-12 poin harus dilaksanakan karena menjadi sangat penting seluruhnya.

Disebutkan, poin pertama harus ditinjau kembali HGU karena ada banyak sekali maladministrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam ketentuan HGU.

Kedua itu misalkan, agar meninjau kembali SK Bupati kepada PT. Tritama Lestari yang menjadi pihak ketiga untuk menjadi konsultan bagi Koperasi Iska Bekai.

“Karena ini Dongin Prabhawa menghibahkan HGU kepada Iska Bekai. Jadi, dia tidak memberikan kebun yang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan per Mentan, maka ini ada kelalaian, kalau diturunkan menjadi keputusan bersama dalam koperasi, kan tidak ada keputusan koperasi Iska Bekai meminta,

Jadi kami pikir mereka tidak memahami, karena hanya didorong- dorong oleh manajemen Dongin Prabhawa. Jadi kan kasihan, kalau akhirnya mereka dihibahkan kemudian ada pihak ketiga padahal yang bertanggung jawab perusahaan Dongin Prabhawa,” tuturnya.

Dikatakan Yaas, pemerintah kabupaten merauke dalam hal ini Dinas Perindagkop sedianya harus mendampingi permasalahan tersebut.

“Jadi nanti dinas Perindagkop Merauke yang akan mendampingi karena mereka adalah pembina Iska Bekai. Jadi kami harap hal ini ditindaklanjuti sesuai tugas dan tanggung jawab, dari Provinsi kemudian ke kabupaten. Keputusan ini juga disampaikan ke Lemhanas, karena ini harus dilakukan riset dan penelitian, sebab pula ini pemodal asing dan harus melibatkan negara, ini tidak ada kajian, maka harus ada evaluasi,” tegas Yaas.

Adapun kedua belas keputusan itu, yakni, agar dilakukan evaluasi terhadap HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa sawit tersebut, menghentikan upaya PT. Dongin Prabhawa terhadap koperasi Iska Bekai dengan meninjau kembali SK Bupati Merauke, mewajibkan Dongin Prabhawa memberikan kebun plasma berdasarkan tanah ulayat setiap marga dengan pola bagi hasil berdasarkan marga, mewajibkan Dongin Prabhawa membangun koperasi dengan manajemen satu atap, mewajibkan Dongin Prabhawa dalam membangun fasilitas logpond di lokasi usahanya yang harus dilakukan melalui perjanjian kerjasama dan disesuaikan dengan tarif kesepakatan antara anggota marga dan perusahaan, meninjau kembali pengelolaan kayu hasil Land Clearing dalam pembukaan kebun sawit, menindaklanjuti keputusan ini kepada Kementan, Lemhanas, merekomendasikan Apkasindo sebagai pendamping dan pembina petani kelapa sawit, merekomendasikan rapat anggota luar biasa oleh koperasi Iska Bekai, meninjau kembali seluruh perjanjian adendum antara 17 marga dengan perusahaan, meminta kajian ilmiah tata kelola perkebunan sawit, dan meninjau kembali perjanjian kerjasama tenaga kerja dalam naungan asosiasi serikat buruh yang melibatkan Disnakertrans. [ERS-NAL]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *